Home / Nasional

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:29 WIB

Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, nomor Lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Diharapkannya, dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Argo (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Persatuan Relawan Prabowo-Gibran dan Haidar Alwi Mengadakan Acara Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Nasional

Gempa Majene 6,2 SR, 2.000 Orang Mengungsi Dan 45 Meninggal Dunia

Nasional

Arus Balik Lebaran Diprediksi Naik, Menhub Minta Pengecekan Rapid Antigen Diperketat

Headline

SAPMA Kick off Program SAPMA Mengajar di Perbatasan Negara

Nasional

Battetangnga Siap Jadi Pilot Project Desa Bersih Narkoba di Polewali Mandar

Nasional

Tujuh Belas Tahun Bangunan Kelas SMPN 1 Mentebah Kapuas Hulu Kalbar Memprihatinkan, Kepsek Meminta Pemerintah Segera Realisasikan

Headline

Kuliah Kebangsaan dan Bedah Buku “Profil Prajurit: Letjen Achmad Yani” Digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Nasional

Presiden Jokowi Bertemu Para Korban Gempa di Mamuju dan Mengucapkan Duka Mendalam