Home / Headline

Kamis, 4 November 2021 - 11:03 WIB

Soal Pemotongan Pajak, Kegiatan PEN Taput Diduga Langgar Perjanjian Antara PT SMI Dengan Pemerintah Daerah

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu menyebutkan, telah terjadi dugaan korupsi atas dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dari PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) pada kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai pinjaman Rp326 Miliar TA 2020 dan Rp73 Miliar TA 2021.

“Sesuai pengakuan rekanan yang mengerjakan kegiatan penggunaan dana PEN, bahwa mereka telah menyetor pajak PPh dan PPN ke pemerintah daerah. Selain itu, rekanan juga mengaku telah menyetorkan fee,” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu, Rabu (3/11/2021) di Tarutung.

Sementara dalam perjanjian tertulis antara pihak pertama (PT SMI) dengan pihak kedua (Pemkab Tapanuli Utara), kata Djonggi, bahwa pihak kedua melakukan semua pembayaran berdasarkan perjanjian bebas dari segala biaya yang timbul sekarang atau dimasa yang akan datang.

“Di dalam perjanjian tertulis kegiatan tersebut bebas dari segala biaya. Artinya, tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya yang akan dikenakan berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku, kecuali jika pemotongan pajak diwajibkan secara hukum,” jelasnya.

Untuk itu, kata Djonggi, atas dasar pelanggaran perjanjian tersebut, maka pihaknya akan secara resmi membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dimana kerugian Negara diperkirakan cukup besar.

“Pelaksanaan kegiatan PEN di Taput diduga tidak menyentuh pada pemulihan ekonomi, namun terkesan hanya untuk pemulihan ekonomi sekelompok orang saja,” tegas Ir I Djonggi Napitupulu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Dipenloka) Kabupaten Tapanuli Utara Ir James Simanjuntak tidak berhasil dikonfirmasi kru media ini.

Apalagi tujuan konfirmasi awak media sangat dibutuhkan masyarakat terkait penerimaan pajak dari kegiatan yang bersumber dari PEN tersebut.

Begitu juga dengan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp Jalur Pribadi (Japri), apakah di benarkan pemungutan pajak terkait perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Tapanuli Utara (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Tokoh Perempuan Papua Dukung Lenis Kogoya Jadi Wagub dari Partai Golkar

Headline

Hotel, RS, Kantor Gubernur Dan Gedung-gedung Roboh di Sulbar. Jokowi Perintahkan Langkah Tanggap Darurat

Headline

Inilah Tiga Kesalahan Fatal AHY Soal Tuding Kudeta

Headline

NU Langkat Anugerahi Syah Afandin Sebagai Tokoh Inspiratif

Headline

Buruh Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

Headline

Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim Biayai Penelitian dan Pengabdian Dosen Universitas Medan Area

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Headline

Terkait Bimtek Aparatur Desa ke Bali, Pemkab Nias Selatan Diduga Kangkangi Permendes Nomor 7/2021