Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu menyebutkan, telah terjadi dugaan korupsi atas dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dari PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) pada kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai pinjaman Rp326 Miliar TA 2020 dan Rp73 Miliar TA 2021.
“Sesuai pengakuan rekanan yang mengerjakan kegiatan penggunaan dana PEN, bahwa mereka telah menyetor pajak PPh dan PPN ke pemerintah daerah. Selain itu, rekanan juga mengaku telah menyetorkan fee,” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu, Rabu (3/11/2021) di Tarutung.
Sementara dalam perjanjian tertulis antara pihak pertama (PT SMI) dengan pihak kedua (Pemkab Tapanuli Utara), kata Djonggi, bahwa pihak kedua melakukan semua pembayaran berdasarkan perjanjian bebas dari segala biaya yang timbul sekarang atau dimasa yang akan datang.
“Di dalam perjanjian tertulis kegiatan tersebut bebas dari segala biaya. Artinya, tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya yang akan dikenakan berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku, kecuali jika pemotongan pajak diwajibkan secara hukum,” jelasnya.
Untuk itu, kata Djonggi, atas dasar pelanggaran perjanjian tersebut, maka pihaknya akan secara resmi membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dimana kerugian Negara diperkirakan cukup besar.
“Pelaksanaan kegiatan PEN di Taput diduga tidak menyentuh pada pemulihan ekonomi, namun terkesan hanya untuk pemulihan ekonomi sekelompok orang saja,” tegas Ir I Djonggi Napitupulu.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Dipenloka) Kabupaten Tapanuli Utara Ir James Simanjuntak tidak berhasil dikonfirmasi kru media ini.
Apalagi tujuan konfirmasi awak media sangat dibutuhkan masyarakat terkait penerimaan pajak dari kegiatan yang bersumber dari PEN tersebut.
Begitu juga dengan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp Jalur Pribadi (Japri), apakah di benarkan pemungutan pajak terkait perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Tapanuli Utara (*)