Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWIANDONESIA.com |
Perseteruan Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumut dengan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin memanas.
Kali ini, Kubu KLB Deliserdang, Sumut melaporkan AHY atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri.
AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah.
“Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah dikutip dari video, Jumat (12/3/2021) di Jakarta.
Menurutnya, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.
Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.
“Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya, AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020. Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk pelaporan tersebut.
Bareskrim Dalami Kasus Ini
Bareskrim Polri masih mendalami laporan eks kader Partai Demokrat, Darmizal atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai yang diduga dilakukan oleh AHY.
“Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa (16/3/2021). Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak, karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah,” kata Rusdiansyah, di Mabes Polri, Jakarta.
Rusdiansyah mengatakan, salah satu alasan penyidik tidak menerbitkan LP untuk perkara tersebut karena dianggap dapat diselesaikan secara internal di mahkamah partai.
Sebelumnya, kata Rusdiansyah, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot dengan penyidik.
“Tindakan pemalsuan semestinya diproses di kepolisian,” ujar Rusdiansyah.
Menurutnya, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.
AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.
“Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” terangnya (*)