KOTA BEKASI | PERISTIWAINDONESIA.COM,–Ditemukanya salah satu lokasi gudang di pinggir Jalan Raya Narogong, pangkalan lima (5), Ciketing Udik, Kec.Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil box yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.
Para mafia BBM ilegal selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandinya dalam aksinya gudang itu yang dijadikan lahan transit kendaraan mobil-mobil truk Sampah menjadi tempat kencingnya kendaraan mobil truk Sampah dan mobil bok Fuso tersebut. Dan di gudang itu juga terlihat banyaknya kendaraan mobil Box yang diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri di setiap SPBU dengan membeli solar bersubsidi.
Dok.foto : Aktivitas siang dan malam keluar masuk mobil Dinas DKI truk sampah yang diduga kencing setelah membeli BBM subsidi dari SPBU. (Istimewa suarapubliktvnews
Dari penuturan warga sebut saja Anwar (nama samaran) mengatakan bahwa gudang yang di ketahui sudah lama dijadikan tempat mobil truk sampah itu, juga menjumpai banyak mobil box yang masuk serta ada kendaraan tangki BBM Biru-putih bertuliskan PT yang merupakan truk transportir Solar industri.
“Gudang itu di pake tempat mobil truk sampah parkir, soalnya saya sering lihat keluar masuk kaya transit. Ada juga mobil selain truk sampah seperti Mobil Box dan Mobil Tangki yang atas nama PT, dan saya tau kalo mobil itu buat muat BBM industri”,kata warga kepada wartawan.
Wargapun menambahkan ia mengatakan gudang tersebut seperti banyak yang menjaganya tapi buka terlihat Security suka melihat adanya beberapa terlihat seperti Anggota yang sering di lihatnya berada di gudang tersebut bahkan ada yang nongkrong berjaga didepan pintu gerbang.
“Kadang juga saya lihat suka ada banyak orang penjaga disitu, ya pastinya saya tau dari postur dan gayanya biarpun dia gak pakai seragam juga dan ada beberapa saya lihat, ya mungkin anggota atau keamanan yang jaga gudang itu”, terangnya.
Kecurigaan warga pun semakin kuat adanya aktivitas mobil tangki dengan ciri has warna putih biru muatan BBM industri, dan berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar ilegal.
“Ya memang saya juga sudah curiga ada kejanggalan di gudang itu bang, ya kalau bisa sih saya berharap kepada pihak kepolisian segera tindak dan memeriksa gudang itu jika memang melanggar hukum”, pintanya.
Selain kendaraan mobil truk Sampah milik dinas DKI, adanya kendaraan mobil tangki milik perusahaan yang di duga sebagai kendaraan untuk memuat solar subsidi hasil Kencing oleh para mafia yang nantinya kemudian akan dikomersilkan yang di jual ke industri.
Usut punya usut, dari informasi sumber yang dihimpun para rekan jurnalis bersama awak media ini, didapati adanya indikasi yang teramat kental berbau busuk atau bisnis ilegal di dalam gudang tersebut, dengan kata lain adanya potensi telah terjadi tindakan secara bersama sama sama yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni Berbisnis BBM Secara ilegal.
Tim jurnalis bersama awak media ini juga mendapati adanya dugaan dan indikasi serta petunjuk kepemilikan bisnis BBM yang sarat/penuh intrik perbuatan melawan hukum dan bisnis ini ternyata milik seorang yang diduga oknum Personil TNI AD Aktif berinisial nama “J”, selain itu Tim Jurnalis bersama Awak Media ini juga mendapati keterangan nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan adanya pengunaan/pengolahan BCO, Minyak Mentah sebagai bahan untuk dicampurkan ke Minyak BBM Jenis Solar dan akhirnya Minyak Mentah yang digabungkan dengan Minyak Solar terseburt menjadi Minyak Cong,
“Sesuai fenomena pada foto-foto visual diatas jelas terlihat ada tindakan tidak terpuji para sopir truk milik pemerintah daerah istimewa jakarta sebagai kendaraan pengangkut sampah masyarakat jakarta yang jelas terlihat hanya putar kepala setelah masuk kedalam gudang tersebut lalu kembali keluar dengan cepat setelah menjualkan sisa miinyak BBM Solarnya kepada pengumpul/pembeli, dimana pembelian/pengisian awal minyak bahan bakar truk tersebut bersumber dana dari anggaran dana APBD Pemerintah DKI Jakarta”.
Ditempat terpisah, Komeng salah satu pekerja dari pegawainya Jum dirinya mengaku sebagai supir tangki Transportir industri saat di temui di gudang tempat lain yang lokasi tidak jauh dengan gudang yang berada di jl Narogong, ia mengatakan kegiatan bos nya itu beralih ke BCO/minyak Conk yang menjelaskan beroperasi sudah cukup lama.
“Sekarang mah BCO, soalnya SPBU sekarang susah di mana lagi yang bisa SPBU di ambil”, ujar Komeng kepada wartawan.
Lanjut masih kata Komeng,dia mengatakan bahan mentah BCO (minyak Cong) ia biasa ambil di PT CKL wilayah kawasan Akong Cadas Kabupaten Tangerang
“Iya udah tiga tahun bang, kita ambil bahan BCO ke Akong Tangerang pake mobil tangki”, terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa bosnya memiliki 2 unit mobil tangki atas nama PT.KDE yang digunakan sebagai alat pengambilan dan pengiriman minyak Conk dan BBM.
“Kalau mobil ada dua, ia satu punya Bos yang satunya lagi sewa pake PT.KDE, biasanya seminggu kita 3 kali pengiriman”, kata Komeng.
Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi,Polda Metro Jaya dan Mabes Polri adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan solar ilegal itu.
(Red/tim)