Home / Hukum / Investigasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Dimanakah Pihak BEA CUKAI Dan ( APH ) Yang Ada Di Wilayah Kota Jakarta Barat Hingga Peredaran Rokok Ilegal Bebas Beroperasi ??

Jakarta Barat – Peristiwaindonesia.com

Sungguh miris dan buruknya kinerja pihak BEA CUKAI dan ( APH ) yang ada di wilayah kota jakarta barat, hingga tidak mengetahui semakin marak dan tingginya peredaran rokok ilegal yang ada di sepanjang Jl. Pedongkelan Raya No.8, RT.8/RW.8, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan oleh pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah.

Sudah seharusnya pihak BEA CUKAI dan aparat kepolisian menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, yang semakin hari semakin tinggi dan bebas nya peredaran rokok ilegal ini di sepanjang pasar darurat di malam hari, dan apakah peredaran rokok ilegal menjadi ladang basah terhadap oknum-oknum aparat yang nakal yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan negara?

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegak hukum dan pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera melakukan tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, dan masyarakat akan melihat jika peredaran rokok ilegal tersebut tidak di tindak lanjut maka benar dugaan masayarakat, bahwa peredaran rokok ilegal tersebut menjadi ladang basah bagi oknum-oknum aparat penegak hukum yang ikut serta terlibat melindungi peredaran rokok ilegal tersebut sepanjang jalan pasar darurat.

( Red )

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah

Headline

Aktifis Pemantau Migas Desak Dandim 0211/TT Berikan Sanksi Terhadap Oknum BABINSA Penimbun BBM

Daerah

Laporan Polisi terhadap Capres Timor Leste Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Desak Mabes Polri Bertindak

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Investigasi

Saldo BNPT Kosong, Sejumlah KPM di Simalungun Kecewa

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Daerah

Warga Resah, Juru Parkir Tagih Uang Tanpa Memberikan Karcis di Tanah Karo

Hukum

Pasca Bencana Gempa, 9 Tahanan Polda Sulbar Dilimpahkan ke Kejaksaan