Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat, Senin (27/3/2023).
Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor: 045.2-816/PEM/2023 tertanggal 17 Maret 2023 dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk dilaksanakan rapat paripurna.
LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang memimpin jalannya rapat paripurna.
LKPJ itu sendiri lanjut Ketua DPRD menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda maupun perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH pada paripurna itu menyampaikan ringkasan dokumen LKPJ yang diambil dari aspek pengelolaan APBD 2022 sesuai Perda nomor 9 tahun 2022 tentang APBD Perubahan 2022 dan Perda nomor 20 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Perubahan 2022.
Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja makro penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp. 127.617.159.600,- terealisasi Rp. 140.628.891.267,09.
Untuk penerimaan dana pendapatan transfer mengalami kenaikan dari yang ditargetkan sebesar Rp. 2.029.338.623.587,- terealisasi sebesar Rp. 2.035.341.678.524.
LKPJ yang dipertanggung jawabkan ini juga diuraikan keseluruhan pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 2.207.232.047.887,- terealisasikan Rp. 2.213.563.402.095,- sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2.492.742.417.007,- terealisasi sebesar Rp. 2.265.521.092.187.
Selain itu, disampaikan juga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,86 atau tumbuh 0,71 persen atau meningkat 0,51 poin dibandingkan capaian IPM 2021, PDRB meningkat menjadi 4,69 persen.
Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,49 persen di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi juga mengalami kenaikan sebesar 4,69 persen.
Dikesempatan itu Syah Afandin mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga lancarnya agenda pemerintahan.
Akhir rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Plt Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis (*)