Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 11:08 WIB

TERJADI PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI WILAYAH JATISAMPURNA – BEKASI

BEKASI – Peristiwaindonesia.com

Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat. Sebuah lokasi yang beralamat di Jl. Sasak Cempling, Kampung Kranggan No. 2 RT 2/10, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Dilansir dari media RealitaindonesiaNews yang menjelaskan terjadinya penimbunan solar bersubsidi di bekasi ( Kamis, 20 November 2025 )

Dari dokumentasi yang dihimpun, terlihat sebuah ruangan sempit berisi tangki penampungan (IBC tank), drum biru, serta alat pompa manual yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan solar bersubsidi. Terlihat pula sebuah kendaraan box yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung dan mendistribusikan BBM bersubsidi ke pihak lain.

 

Lebih jauh, informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam, berinisial M, yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, keterlibatan itu masih perlu penelusuran lebih dalam dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan pelanggaran serius, karena selain merugikan negara, juga mengganggu ketersediaan BBM untuk masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi. Kegiatan seperti ini juga berpotensi menciptakan jaringan bisnis gelap yang merusak tata niaga energi nasional.

Masyarakat berharap Polri, TNI, dan Pertamina segera mengambil langkah cepat untuk:

1. Mengamankan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan.
2. Mengusut keberadaan kendaraan modifikasi yang terlihat mengangkut solar.
3. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.
4. Menutup aktivitas ilegal yang merugikan publik.

Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat luas. Publik mendesak aparat bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini. (red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kajati Sulut Harapkan Jajarannya Bekerja Maksimal Terutama Dalam Menyerap Anggaran

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Headline

Arogansi Oknum Intel Kodim 1017/Lamandau: Diduga Lakukan Pemerasan dan Perampasan Lapak Warga

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Hukum

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Hukum

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap