Home / Headline

Rabu, 6 Januari 2021 - 23:09 WIB

Jaksa Agung: Inilah 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2021

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MH, Rabu (06/01/2021) dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, secara virtual menyampaikan 7 program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021 kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia.

Pertama, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Kedua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Ketiga, pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

Keempat, digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Keenam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Ketujuh, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung meminta masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan laporannya secara berjenjang dan berkala terkait pelaksanaan arahan ini.

Disampaikan pula beberapa capaian positif yang telah berhasil diraih antara lain:

Bidang Pembinaan

Dalam rangka membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, telah melakukan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

Bidang Intelijen

Berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Bidang Tindak Pidana Umum

Telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kurang lebih 107 (seratus tujuh) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19.2 triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun).

Selain itu, penyelamatan keuangan negara di Bidang Datun sebesar Rp239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dollar amerika) serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD406 ribu (empat ratus enam ribu dollar amerika).

Bidang Pengawasan

Telah berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System dan menyelesaikan sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan dari total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan, serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.

Badan Diklat Kejaksaan RI

Dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, tetap dilakukan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ), yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual, sebanyak 400 (empat ratus) peserta.

“Saya berharap dengan capaian tersebut, kita tidak lantas berpuas diri, namun senantiasa tetap meningkatkan performa kinerja, agar kedepannya jauh lebih baik dan optimal. Adapun hal-hal yang masih dirasakan kurang ataupun tidak maksimal, hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran dan koreksi, sehingga mampu mendorong dan memicu peningkatan kinerja,” ingatkan Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Penerapan Protokol Kesehatan

Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

  1. Pengawalan Program Vaksinasi Nasional

Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19.

“Saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin. Sosialisasi kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional,” jelas ST Burhanuddin.

  1. Pengawalan Program PEN

Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN.

  1. Cipta Kondisi Pasca Pelarangan FPI

Dengan telah dilarangnya organisasi FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI.

“Saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk mendeteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sosialisasikan secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggota baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi. Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” tegas ST Burhanuddin.

  1. Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Tahun 2020

Jaksa Agung juga mengingatkan komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam Pembukaan Raker.

Adapun arahan Presiden tersebut sebagai berikut:

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih sebagaimana arahan Presiden RI, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 yang bertugas untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan disiplin internal, harus benar-benar berfungsi dan berdaya guna dalam mengoptimalkan pengawasan internal, mencegah, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.

Dalam rangka menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 dan siap menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang sebagaimana arahan Presiden RI.

Adapun upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain segera menyusun peta karier pegawai (carrier path) berbasis teknologi informasi, yang berisi informasi mengenai jejak karier/penugasan, hasil assessment termasuk pelatihan yang pernah diikuti, meliputi training soft skill berbasis Training Need Analysis (TNA) hasil asesmen, dan pelatihan teknis lainnya.

Kemudian, menyelenggarakan diklat tematik yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan secara spesifik dan mengarah pada daya dukung dan daya fungsi yang bisa mengakselerasi pembangunan nasional, terutama dalam rangka PEN.

Sedangkan untuk menciptakan sistem kerja yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan adalah melalui program Kejaksaan Digital, Kejaksaan akan mengadakan dan mengembangkan sarana aplikasi berbasis elektronik secara masif, integratif, dan komprehensif pada seluruh unit kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Untuk itu, segera inventarisir seluruh aplikasi yang ada di Kejaksaan. Lakukan evaluasi, sinkronisasi, dan konektivitas antar sistem.

“Optimalkan sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, dalam hal ini terkait dengan penanganan perkara, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh satuan kerja se-Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam rangka mengefektifkan pengawasan internal agar SDM Kejaksaan bertindak profesional sebagaimana arahan Presiden RI, maka upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker adalah segera membentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) yang bertugas secara khusus untuk mengawasi aparatur Kejaksaan yang terlibat dalam program kerja, terutama dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan program PEN.

Mengintensifkan koordinasi dan kerjasama, sekaligus integrasikan data penanganan laporan pengaduan antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan efisien dalam meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan.

Dalam rangka menciptakan penanganan perkara yang dapat mengoreksi kesalahan pelaku, memperbaiki pelaku, dan untuk memulihkan korban kejahatan sebagaimana arahan Presiden RI, maka upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain segera membentuk tim untuk melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif beserta petunjuk pelaksanaannya guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif secara arif dan profesional dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Selain itu, segera menyusun pedoman terkait akses keadilan terhadap korban yang masuk dalam kategori kelompok rentan, yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam ranah penuntutan, guna menegaskan posisi penuntut umum selaku dominus litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

Dalam rangka penanganan korupsi yang dapat meningkatkan pengembalian aset kejahatan sebagaimana arahan Presiden RI, maka upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker adalah segera susun petunjuk teknis terkait optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara, namun juga unsur perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Selanjutnya, mengoptimalkan penanganan perkara tipikor yang dapat meningkatkan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara, salah satunya dengan cara mempertimbangkan variabel pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa dan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik, untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana. Hal ini diharapkan akan mendorong itikad baik pelaku untuk proaktif dalam pemulihan kerugian negara.

“Arahkan penindakan tidak hanya kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga kepada korporasi. Untuk itu, segera susun petunjuk teknis tentang tata cara penanganan perkara tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan subyek hukum korporasi, yang belum diatur dan diakomodir di dalam beberapa ketentuan,” pungkas Jaksa Agung.

Diminta juga untuk melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang bersinggungan dengan keuangan negara sektor penerimaan negara, semisal penyimpangan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), sektor perpajakan, dan sebagainya. Hal ini untuk menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan negara dengan berupaya meminimalisir hilangnya potensi penerimaan negara, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya semata dilakukan penindakan atas kebocoran pada sektor belanja negara, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD), namun juga difokuskan pada sektor penerimaan negara.

Kemudian, mengoptimalkan pembayaran pokok pajak terhutang dan denda maksimal oleh tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk segera menyusun ketentuan/regulasi yang memungkinkan dilakukannya penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif bagi tersangka/terdakwa yang membayar pokok pajak terhutang dan denda maksimal di tahap penuntutan.

Hal tersebut dipandang sejalan dengan dasar filosofi hukum pajak yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan prinsip pemidanaan dalam hukum pidana pajak yang merupakan upaya terakhir (the last resort/ultimum remedium). Segera pula menyusun pedoman terkait tuntutan pidana terhadap perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, untuk mengakomodir pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai di tingkat penuntutan/persidangan.

Dalam rangka melakukan pengawasan guna mempercepat pembangunan nasional sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain melakukan upaya preventif serta deteksi dini melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah dan menanggulangi ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan yang dapat menghambat percepatan pembangunan proyek strategis nasional, terutama dalam rangka PEN. Upaya tersebut dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan proyek strategis nasional.

Proaktif dan responsif dalam menciptakan iklim investasi yang ramah terhadap investor melalui kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi untuk mendorong insentif positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam memastikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat berdaya guna untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam rangka PEN.

Mengoptimalkan pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI untuk mengawal keberhasilan jalannya pembangunan nasional, terutama dalam rangka PEN.

Selain itu, melakukan upaya untuk membentuk Adhyaksa Mediation Centre sebagai forum penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif di bidang keperdataan, sehingga potensi sengketa menyangkut hak-hak keperdataan yang dapat menghambat jalannya pembangunan nasional yang terjadi antara unsur negara dengan unsur privat, maupun antar sesama unsur negara itu sendiri, dapat teratasi.

Dalam rangka penuntasan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sebagaimana arahan Presiden RI, pembentukan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat harus benar-benar berfungsi dan benar-benar menyelesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan, terutama dalam mencegah kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan yang berdampak pada perekonomian negara sebagaimana arahan Presiden RI, fungsi intelijen harus optimal dalam kegiatan-kegiatan berupa: Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Pengawasan Barang Cetakan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Tangkap Buronan (TABUR), Jaksa Menyapa, Program Jaga Desa, Penyuluhan dan Penerangan Hukum (LUHKUM/PENKUM) dalam rangka mencegah, mengantisipasi, serta menanggulangi potensi timbulnya tindak pidana (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak Minta Menteri Siti Nurbaya Kembalikan Tanah Ulayat Milik Leluhur Mereka

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Kutuk Keras Pembakaran Gereja dan Pembunuhan Empat Jemaat di Sigi

Headline

Peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Indonesia

Headline

Penghitungan Suara Belum Dimulai. Ketua KPUD Karo: “Apabila Keberatan Hasil Quick Count, Silahkan Dilapor Karena Dapat Dipidana”

Headline

Managemen Hotel Ancam Tindak Buruh Ikut Berdemo, SBSI 1992 Balik Ancam Laporkan Pengusaha

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Headline

Ondoafi: Lenis Kogoya Wagub Papua, Maka Airlangga Hartarto Akan Jadi Presiden RI Tahun 2024

Headline

Tuntutan LMA 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNUNGAN Kepada MPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN