Home / Nasional

Jumat, 1 Januari 2021 - 20:22 WIB

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan Pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan Pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PLTS Smart Grid Sangihe Dukung Presidensi G20, Usung Isu Transisi Energi Sebagai Sektor Prioritas

Nasional

Massa Aksi Damai Yang Tergabung dalam Timur Indonesia Bersatu Dan Massa Siswa-Siswi / Mahasiswa/i Jabodetabek Satu Suara Tolak Hak Angket.

Nasional

Pengamanan Berbasis Teknologi Event FI Powerboat Terus Ditingkatkan di Sumut

Nasional

Konferensi Pers Organisasi Lintas Iman, Menunggu Detik-detik Putusan Sengketa PHPU di MK Besok.

Nasional

Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

Nasional

Program “Jumat Curhat” Polres Bogor Kembali Menerima Curhattan Keluh Kesah Warga Masyarakat Dalam Mencari Solusi Dalam Mendengar Aspirasi Masyarakat

Nasional

Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat, Prof. H. M. Amien Rais, MA. Bersama Ribuan Kadernya Lakukan Tasyukuran di Asrama Haji Pondokgede

Nasional

Tujuh Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Timur