Home / Hukum

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:19 WIB

Kemendagri Diminta Segera Terbitkan SK Pj Gubernur Papua dan Menonaktifkan Lukas Enembe Karena Berhalangan Tetap

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Aktifis Anti Korupsi dan Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar angkat bicara terkait kealfaan atau ketidakaktifan Gubernur Provinsi Papua sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, Mendagri diminta segera menerbitkan SK Pj Gubernur Papua.

Hal ini disampaikannya, Kamis (15/12/2022) di Jakarta.

Adapun alasannya mendesak penonaktifan ini adalah sebagai berikut:

“Sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sakit sudah 2 tahun lebih. Mestinya 6 bulan saja sudah harus mundur”.

Publik semua tahu bahwa sebelum wafatnya Wakil Gubernur (Wagub) Klemen Tinal sebagai pasangan Lukas Enembe hingga sampai sejauh ini tidak ada Wagub Propinsi Papua.

Padahal sejak kampanye debat publik disiarkan Metro TV disiarkan secara nasional Lukas Enembe terlihat sudah tidak sehat.

Lukas Enembe sebagai Gubernur kondisi kesehatannya memang diketahui publik sudah tidak lagi sehat untuk bisa melaksanakan semua tugas sebagai Gubernur secara maksimal.

Hal itu bisa diatasi Wakil Gubernur, Klemen Tinal, menggantikan posisi Gubernur Lukas Enembe yang sejak dilantik menjadi Gubernur bolak-balik, keluar-masuk RS diluar Negeri.

Seharusnya dengan adanya Wagub dapat melaksanakan tugas pemerintahan jika Gubernur Lukas Enembe berhalangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Gubernur Propinsi Papua.

Periode kedua praktis Lukas Enembe tidak sehat, sakit-sakitan, keluar masuk RS menjalani perawatan kesehatan. Semua orang tahu Lukas Enembe sangat tidak maksimal melaksanakan fungsi sebagai orang nomor satu Propinsi Papua.

Sesuai undang-undang paling lambat 6 bulan, beliau mestinya harus mundur secara suka rela atau diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Alasannya sesuai amanat undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sakit sudah 2 tahun lebih. Mestinya 6 blm saja sudah harus mengundurkan diri.

Nonaktifkan Lukas Enembe

Oleh karena itu Mendagri Harus segera nonaktifkan Lukas Enembe. Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian, harus segera Nonaktifkan Lukas Enembe Sebagai Gubernur Propinsi Papua. Mengapa? Karena LE sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK RI.

Saat ini status hukum Lukas Enembe menjadi pesakitan, sebagai tersangka (tsk) KPK RI, tetapi bahkan malah mangkir, dengan alasan sakit, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK RI. Bahkan anak dan istrinya pun sama sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan hukum oleh KPK RI.

“Itulah sebabnya mengapa kemudian saya sarankan agar LE mengundurkan diri dari jabatan Gubernur. Dan sudah seharusnya Mendagri Tito Carnavian segera menonaktifkan Gubernur yang sakit berbulan-bulan,” ungkapnya.

Bahkan KPK RI sudah menetapkan status Gubernur Lukas Enembe sudah tersangka bukan lagi saksi. Berdasarkan status tersangka KPK RI, ditambah lagi kondisi kesehatan, menurut Dokter asal Singapura Lukas Enembe mengalami penyakit komplikasi saraf (beberapa organ tak berfungsi) sebagaimana dilansir Koran Kompas 12/10/2022.

Maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sudah harus segera, menonaktifkan Lukas Enembe, dari jabatan sebagai Gubernur Propinsi Papua. Dan selanjutnya harus segera menerbitkan SK, PJ Gubernur Propinsi Papua.

Siapa Sosok Ideal Pj Gubernur Papua

Setelah Kemendagri menonaktifkan Lukas Enembe dengan dua alasan kuat yaitu sakit saraf dan status hukumnya oleh KPK RI saat ini sudah tersangka.

PJ Gubernur Papua idealnya yang tahu karakter dan paham serta berpengalaman melayani bukan dari pusat di droup ke Papua.

Jika pusat menunjuk PJ Gubernur Papua menyebut nama orang dari pusat otomatis akan ditolak.

Jika ditanya wartawan siapa sosok ideal PJ Gunernur Papua maka saya jawab yang cocok dan ditetapkan sebagai PJ Gubernur Papua hrus dari lingkungan Pemprove Pupua. Maka jika demikian saya mengusulkan idealnya segera ditunjuk PJ Gubernur Papua (*).

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolsek Barus, IPTU Mulia riadi SH, ajak warga dan jamaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Polisi Terbitkan SP2HP, Korban Minta Para Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Hukum

Terkait Belanja Internet Servic Provider, Dugaan Tindak Pidana Diskominfo Taput Naik ke Penyidikan

Hukum

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hukum

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri