Home / Bisnis / Ekonomi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:24 WIB

Kepala BPS: Juli 2020, Nilai Ekspor Indonesia Meningkat 14,33 Persen

Penulis : Marjuddin Waruwu

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

“Juli 2020 nilai ekspor Indonesia mencapai 13,73 miliar dollar AS atau meningkat 14,33 persen dibandingkan Juni 2020. Kalau kita bandingkan posisi ini dengan posisi bulan Juni 2020 terjadi kenaikan ekspor yang lumayan bagus yaitu sebesar 14,33 persen,” ucap Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi video, Selasa (18/08/2020) di Jakarta.

Suhariyanto memaparkan, kenaikan ekspor pada bulan Juni jika dibandingkan dengan Juni disebabkan karena adanya kenaikan ekspor migas sebesar 23,77 persen juga kenaikan ekspor non migas sebesar 13,86 persen.

“Kenaikan migasnya terjadi karena nilai minyak mentahnya itu naik lumayan tinggi 84,96 persen yang terjadi karena volumenya juga naik 38,85 persen. Sebaliknya nilai hasil minyaknya turun dan volumenya juga turun sementara nilai gas dan volumenya naik dari bulan Juni ke bulan Juli 2020,” jelasnya.

Namun, jika bandingkan dengan posisi Juli 2019, nilai ekspor Juli 2020 mengalami penurunan sebesar 9,90 persen. Nilai ekspor turun disebabkan oleh penurunan ekspor migas yang mencapai 49,69 persen, yakni sebesar 1,4 miliar dollar AS pada Juli 2019 sementara pada Juli 2020 sebesar 700 juta dollar AS.

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari-Juli 2020 turun 0,67 persen dibanding periode yang sama tahun 2019, demikian juga ekspor hasil tambang dan lainnya turun 22,14 persen, sementara ekspor hasil pertanian naik 9,92 persen.

Pada Juli 2020, negara tujuan ekspor terbesar Indonesia adalah ke China, yaitu 2,53 miliar dollar AS, disusul Amerika Serikat 1,61 miliar dollar AS dan Jepang 1,05 miliar dollar AS, dengan kontribusi ketiganya mencapai 39,82 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar 1,05 miliar dollar AS (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Porang Jadi Salah Satu Tanaman Primadona Ekspor Indonesia

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Ekonomi

Inovasi dan Strategi Story Telling Kunci Sukses UKM Semarang

Bisnis

Produk Farmacy Jepang AFC Dapat Memberikan Manfaat Besar Bagi Masyarakat Indonesia

Ekonomi

HIPPI UMKM Berkomitmen Menjaga Ketersediaan dan Harga Stabil Menjelang Nataru 2024 di Sumut

Bisnis

Menjadi Lokasi Resmi Kejurnas Speed Offroad 2023 PEPSO Hills Circuit Bogor Siap Sambut Pebalap pada 25 Februari 2023

Ekonomi

Pemkab Sambut ASB Kembangkan Program Kesiapsiagaan Bencana Dan Pengembangan Ekonomi di Lampung Selatan

Ekonomi

Mbah Joyo Center Adakan Training Manajemen Dapur Umum Dengan Narasumber Tagana Bantul