Penulis : Feri Panjaitan SH
Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com
Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Saorlin Siagian, tinjau lokasi konflik antara Warga Gurilla dengan pihak PTPN III Kebun Bangun di Pematang Siantar, Jumat 26 November 2022.Saorlin yang selaku Komisioner bidang pengkajian dan penelitian Komnas HAM turun langsung meninjau kondisi Okupasi yang dirasa tidak mengedepankan sikap Humanis.Beliau menyatakan apapun alasannya masyarakat harus dilindungi. Jangan ada masyarakat yang menjadi korban dari pembangunan.
Tujuan pembangunan itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat nah saya sangat terkejut dimana saat kedatangan saya ada rumah yang sedang dirusak alat berat, sementara masih ada warga di dalam rumahnya Bahkan ada balita anak-anak dan orangtua.
Apapun status orang yang tinggal dirumah tersebut baik pemilik, ngontrak, saat dia masih berada di dalam rumah seharusnya tidak boleh dilakukan perusakan sebelum masyarakat ditempatkan di tempat yang aman.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta kepada semua pihak baik Pemerintah, TNI-POLRI, PTPN III agar semua operasi kegiatan ini dihentikan dengan segera, tutup saorlin selaku Perwakilan Komnas HAM saat konferensi pers di lapangan.
Bons sitanggang selaku Aktifis pendamping warga menyatakan bahwa kegiatan okupasi tersebut mendapat pengawalan ratusan Satuan pengaman (SATPAM) PTPN, SatPol-PP, ratusan TNI-POLRI, Polisi Militer (PM), BNN kota pematangsiantar bahkan dari Unit Damkar Pemko juga melibatkan diri dalam upaya Okupasi tersebut. Ini merupakan suatu tindakan yang berlebihan oleh pihak pemerintah kota dan PTPN III dalam upaya menyingkirkan masyarakat setelah adanya Proyek Strategis Nasional di wilayah Kp. Baru, Gurilla, Pematang Siantar.
Kegiatan yang sudah berlangsung selama ini selalu mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani sejatera Indonesi (FUTASI).
Kami merasa PTPN III Kebun Bangun tidak mempunyai dasar dan diduga berkomplotan dengan para Mafia Tanah.
Ini sudah area Kota Pematang Siantar, mana boleh lagi ada perkebunan sawit disini. Sudah ada peraturan Hukum yang menyatakan itu, sebut Bons Sitanggang mengakhiri pembicaraan. (RED/FP)