Home / Headline / Infrastruktur / Investigasi

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:40 WIB

Kontroversi Yang Dilakukan BUMDES Sukanegara Melakukan Pengelolaan Bantaran Sungai Cipamingkis Kab.Bogor Yang Tidak Seharusnya Dijadikan Tempat Wisata,Karna Berpotensi Pencemaran Lingkungan Serta Membahayakan Keselamatan !!

JONGGOL, BOGOR – peristiwaindonesia.com – Pengelolaan wisata bantaran Sungai Cipamingkis di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menuai polemik. Meski diklaim sebagai pendorong ekonomi warga, muncul dugaan ketidakjelasan legalitas, inkonsistensi data, dan potensi penyimpangan penggunaan dana desa.

‎Kades Klaim Wisata Non-Musiman, Tapi Ada Fakta Berbeda. Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani, dalam konfirmasi Minggu lalu (1/5), menyatakan bahwa wisata yang dikelola BUMDES ini bukan musiman dan ramai setiap minggu, sehingga mampu memberdayakan ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan bantaran sungai sebagai destinasi wisata telah mendapat restu dari Dinas Pariwisata setempat hingga kunjungan Kementerian.

‎”BUMDES sudah memenuhi syarat badan hukum, yang penting memberdayakan warga sekitar,” tegasnya. Menurutnya, tidak diperlukan izin khusus karena BUMDES sebagai pengelola telah memiliki legitimasi.

‎Namun, fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan Kades. Berdasarkan investigasi, wisata bantaran Sungai Cipamingkis telah beroperasi sejak 2020 di bawah Pemdes Sukanegara, sementara BUMDes baru memiliki badan hukum pada 2024. Artinya, selama 2020-2023, pengelolaan menggunakan anggaran dana desa (DD) tanpa payung hukum BUMDES.

‎Sehingga muncul Dugaan Inkonsistensi data dan Potensi KKN, Sejumlah kalangan masyarakat menilai ada ketidaksesuaian data dan pencitraan dalam pernyataan Kades, Pertama Legalitas BUMDES.  Jika BUMDes baru berdiri 2024, bagaimana status pengelolaan 2020-2023? Apakah ada penyalahgunaan dana desa?

‎Dampak Nyata terhadap Warga. Klaim pemberdayaan masyarakat dipertanyakan. “Masyarakat mana yang diberdayakan? Pengangguran masih tinggi,”ungkap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

‎Penggunaan bantaran sungai sebagai wisata seharusnya memerlukan izin lingkungan dan rekomendasi instansi terkait.

‎Merespons temuan ini, audit dokumen dan keuangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah Akuntabilitas penggunaan dana desa selama 2020-2024. Dan Kejelasan peralihan pengelolaan dari Pemdes ke BUMDES.
‎Sedangkan Dampak riil wisata terhadap perekonomian warga.  “Jika ada ketidakjelasan sejak awal, ini bisa mengarah pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),”tegas pengamat desa setempat M. Setiawan

‎Pihak Dinas Pariwisata Bogor dan BPKP diharapkan turun mengevaluasi untuk memastikan transparansi pengelolaan aset desa ini.

‎Laporan Lengkap Menyusul.

‎Reporter: Tim Investigasi

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

ASDP Berhasil Raih The Best GRC For Corporate Governance dan The Best CEO 2021

Infrastruktur

Aulia Temukan Sejumlah Kendaraan Mewah Dengan Plat Merah, Mangkrak di Gudang

Headline

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Infrastruktur

Selama Ini Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak Desa Tangkulen Kini Telah Diaspal Pemkab Karo

Headline

PK SBSI 1992 PT BCPA Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan Serikat Buruh ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat

Headline

Wakapolri Tinjau Pengamanan Nataru di Pelabuhan Merak

Daerah

Walau Sudah di Adendum Waktu Kontrak 50 Hari Kelender, Proyek Renovasi RSUD FL.Tobing Kota Sibolga Tidak Selesai Juga Dikerjakan.

Infrastruktur

Patut Dipertanyakan Kualitasnya !! Pembangunan Jalan Anggaran Dana APBD Di Kp. Lamping Binong Desa Cibatutiga Rusak