Home / Nusantara

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:13 WIB

Mafia Solar Andika Baru Bebas Beraksi Kembali, Polda Sulut Lemah

Manado -PERISTIWAINDONESIA.COM

Mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bak penguasa yang tidak mempan jeratan hukum.

Seperti yang terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dimana dalam pantauan media ini, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di setiap sudut Kota Manado terlihat mengalami antrian panjang.

Anehnya, antrian-antrian panjang itu justru dilakukan oleh mobil-mobil dan truk-truk yang sudah tua, dan diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kenderaan.

Benar saja, dari investigasi media ini dilapangan beberapa sumber menyebutkan, jika pembelian solar di SPBU dilakukan oleh mafia bernama Andika dan Fresley alias Dede dengan cara licik dan memanipulasi data kendaraan roda empat.

“Dorang pecara itu bermain gonta ganti plat nomor palsu. Jadi bagini, oto yang sotidak jalan dorang ambe depe plat nomor, abis itu dorang bekang barcode. Sehingga bole momaso lebe dari dua kali di samua SPBU, karena setiap sopir truk dorang pe handphone (Hp) sobanya barcode, kendaraan yang sama tapi gonta ganti plat nomor palsu,” ungkap sumber yang namanya tidak mau di publis dengan dialek Manado.

Sumber menyatakan, padahal baru-baru ini Andika dan Dede serta beberapa mafia solar lainnya perna ditangkap Polda Sulut, tapi anehnya beberapa minggu kemudian mereka dibebaskan dengan alasan tidak memiliki bukti kuat.

“Padahal penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa pompa alat hisap dari mobil tangki ke bak penampung, dan bukti BBM solar yang disita juga ada sebanyak 8000 liter yang siap di distribusikan,” ungkap sumber.

Sumber juga menyampaikan, permainan para mafia solar ilegal ini sudah lama. Tapi karena diduga semua pengontrol sosial dan aparat penegak hukum (APH) dapat diamankan lewat koordinasi (sogok-red) maka bisnis yang merugikan negara dan masyarakat itu tetap berjalan mulus.

Lebih lanjut sumber mengakatan, APH dalam hal ini Polresta Manado terkhusus Dirlantas Polda Sulut mesti benar-benar tegas memeriksa kendaraan roda empat yang dipakai mengisi BBM solar, dan harus membersihkan para mafia solar ilegal, karena nyata melakukan pelanggaran hukum.

Sumber menjelaskan, sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001, pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” jelas sumber yang mengantongi gelar Magister Hukum itu dengan tegas berdasarkan undang-undang. Liputan (Tim).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Nusantara

22 Wali Kota Sudah Menyatakan Kesediaan Hadir, Raker Komwil I APEKSI Direncanakan Dibuka Ketua APEKSI Pusat Bima Arya

Nusantara

Caleg Partai Golkar Riko Heryanto Perjuangkan Kota Cirebon Jadi Pusat Kawasan Metropolitan Rebana

Nusantara

Perpustakaan Keliling Pemko Medan Tingkatkan Literasi Warga Binaan Rutan Perempua

Nusantara

Diikuti 223 Peserta, MTQ ke-56 Kecamatan Babalan Resmi Dibuka Syah Afandin

Nusantara

Digelar BI, Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT

Nusantara

LSM Berkordinasi Dukung KPK RI Tangkap Bupati Membramo Tengah

Nusantara

Tender Pengadaan Obat PMK di KLU Diajukan Pekan Depan