Bogor, Peristiwaindonesia.com – Bakal Calon (Balon) Kades Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat Edi Suryadi dinyatakan gagal melaju sebagai peserta calon kades Singasari dalam Pilkades PAW tahun 2022.
Edi Suryadi menyebut ada kejanggalan bahkan merasa dijegal disaat proses pendaftaran Balon kades sehingga harus menelan pil pahit kegagalan untuk melaju kembali ke pencalonannya yaitu kades Singasari untuk periode berikutnya.
Kejanggalan tersebut, kata Edi, panitia Pilkades menyatakan dengan tiba-tiba salah satu berkas persyaratan administrasi saya tidak ada setelah dipenghujung penutupan pendaftaran secara sepihak panitia desa dan Panitia Kecamatan yakni di hari Kamis (29/9/2022) menyatakan berkas tidak komplit sehingga dengan terpaksa mencabut berkas.
“Waktu itu sekitar tanggal (14/9/2022) pada saat saya menyerahkan berkas yang dimaksud saya sempat mempertanyakan ulang kepada ketua panitia bahwa masih adakah berkas saya yang kurang, Karena jika masih ada yang kurang saya akan masih punya waktu untuk melengkapinya sebelum ditutup masa waktu pendaftaran, Namun ketua panitia menjawab semua sudah komplit, “ujarnya pada wartawan Selasa (4/10/2022)
Tapi jelang hari H penutupan batas waktu penerimaa berkas admintrasi saya dipanggil oleh pihak Panitia menyatakan salah satu berkas saya yaitu surat izin dari Pembina tidak ada, sehingga dengan dengan terpaksa saya dianjurkan untuk menarik berkas, dan panitia saat ini sudah menetapkan 3 Calon Kepala desa Singasari yang terdaftar
“Atas kejadian itu saya merasa dirugikan dan hak saya dirampas dengan alasan panitia yang tidak jelas, harusnya dari awal sampaikan jika memang berkas saya ada yang tidak ada, tapi ini setelah mau penutupan dan penetapan calon sehingga saya tak diberi waktu untuk melakukan perbaikan”
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya kerugian dan dan haknya dirampas dan merasa dirinya dijegal oleh panitia ia meminta pada Ketua Panitia mengulang pendaftaran dan meminta ganti rugi pada panitia jika hal ini tak digubris ia mengancam akan melakukan upaya hukum.
“Saya minta panitia mengulang waktu pendaftaran atau menganti rugi kerugian saya, jika hal itu tak diindahkan maka saya akan melakukan langkah hukum,”pintanya
Sementara Asep Rahmad selaku Ketua Panitia saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu dengan mengatakan bahwa pencabutan berkas yang dilakukan oleh Edi Suryadi.
“Betul pak, pada Hari Kamis Tanggal (29/9/2022) Edi Suryadi Mencabut Berkas karena salah satu berkas ada yang tidak ada”,ucapnya
Lanjutnya menjelaskan bahwa saya selaku ketua panitia Pilkades Desa Singasari sebenernya mau memberikan waktu kepada Edi Suryadi untuk melengkapi berkas tersebut namun karena tekanan dari berbagai pihak makanya hari itu kami harus menutup batas waktu pemberkasan balona
“Sebenernya kami panitia desa Ingin memberikan tengang waktu pada Edi Suryadi untuk melengkapi berkas yang kurang, tapi saya dapat tekanan dari berbagai pihak sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya lagi
Asep juga mengatakan bahwa dari awal kami panitia sudah menyeleksi berkas Edi Suryadi dan tidak ada yang kurang namun ditengah jalan panitia kecamatan berpendapat lain.
“Menurut Panitia Kecamatan Surat (Masa Persiapan Pensiun (MPP) Edi Suryadi yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran Balonn Kades tidak berlaku tapi kami panitia desa menilai itu sudah cukup sebagai pengganti surat izin dari Pembina karena beberapa bulan lagi sudah Pensiun,” paparnya
“Dengan adanya hal ini kami panitia desa bingung karena jika hal ini jadi masalah apa lagi jika sampai pak Edi Suryadi meminta ulang pendaftaran, sedangkan penetapan calon sudah disahkan,” tutupnya.(Red)