Home / Nusantara

Kamis, 29 Juli 2021 - 08:08 WIB

Meski Dilarang Dinas Pendidikan Karo, SMPN 3 Berastagi Kutip Biaya Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Penulis: Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sejumlah orangtua murid menyayangkan adanya dugaan pengutipan Rp.400.000 kepada setiap Peserta Didik Baru (calon Murid) pada SMP Negeri 3 Berastagi kecamatan Berastagi kabupaten Karo propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dana sebesar itu dipatok untuk pembayaran pakaian seragam sekolah berupa baju batik dan baju olah raga bersama dasi, topi, tali pinggang, papan nama, kaos kaki dan bendera merah putih. Pembayaran uang seragam sekolah tersebut, ditagih pada saat pendaftaran ulang siswa baru di bulan Juli 2021.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Berastagi Sri Henny Br Saragih kepada kru media ini membenarkan pengutipan tersebut. Diakuinya, dia melakukan pengutipan kepada orangtua murid barunya sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih uang perlengkapan sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo Edi Surianta Surbakti kepada tim awak media menegaskan seluruh sekolah Negeri, baik tingkat SD maupun SMP Negeri se-kabupaten Karo tidak diperbolehkan mengutip uang jenis apapun kepada siswa baru, apalagi di situasi seperti saat ini, Indonesia masih dilanda bencana pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Anak sekolah pun belum bisa tatap muka karena PPKM Darurat,” ucapnya.

Kendati begitu, Kepala Sekolah Sri Henny Br Saragih tidak mengindahkan perintah atasannya ini. Sejumlah orangtua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan sepertinya Sri Henny Br Saragih terkesan kebal hokum.

Menurut orangtua murid, anggaran yang dipatok pihak sekolah dinilai sangat mahal. Pasalnya, jikalau mereka membeli barang yang sama di Pasar, maka biayanya tidak sampai senilai Rp.400.000.

“Anggaran itu sangat kemahalan, kok mesti ada pembayaran uang seragam di saat situasi pandemi Covid-19? Itukan namanya masih membebankan orangtua murid,” sesalnya.

Sekalipun para orangtua murid mengaku sudah keberatan ke pihak sekolah, namun oknum Kepala Sekolah Sri Henny Br Saragih tetap saja tidak memperdulikan mereka. Sehingg para orangtua murid menengarai oknum Kepala Sekolah tengah berbisnis di sekolah yang dia pimpin.

Padahal, sesuai Surat Edaran Nomor: 420/1942/Sek.2/2021 tentang larangan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo Edi Surianta Surbakti tersebut, seharusnya menjadi rujukan bagi setiap sekolah.

Untuk itu, para orangtua murid mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo dapat segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Berastagi untuk menghentikan pengutipan tersebut dan bagi orangtua murid yang telah sempat membayarkan biaya seragam agar secepatnya dikembalikan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Diduga Tak Punya Izin IPAL, DLH Segel PT Hengtraco Tehnik Indonesian di Cicadas

Nusantara

FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis

Nusantara

*PROPAS PRO PRABOWO SUBIANTO DPW DKI BERBAGI 1.000 KEBAIKAN DIBULAN SUCI RAMADAN*

Nusantara

Plt Bupati Langkat Buka Sosialisasi Program Bunda Asuh & Keluarga Risikonya Stunting

Nusantara

Gelar Pembinaan Teknis, Pemkab Langkat Harap Kembali Raih WTP

Nusantara

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

Nusantara

Rabu 7 September, Pansus BLBI DPD RI Undang Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim Kedua Kalinya

Nusantara

Di Upacara HUT Kota Medan Ke-432, Bobby Nasution Minta Dukungan TNI & Polri  Tangani Stunting