Penulis: Jampang Ginting
Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sejumlah orangtua murid menyayangkan adanya dugaan pengutipan Rp.400.000 kepada setiap Peserta Didik Baru (calon Murid) pada SMP Negeri 3 Berastagi kecamatan Berastagi kabupaten Karo propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dana sebesar itu dipatok untuk pembayaran pakaian seragam sekolah berupa baju batik dan baju olah raga bersama dasi, topi, tali pinggang, papan nama, kaos kaki dan bendera merah putih. Pembayaran uang seragam sekolah tersebut, ditagih pada saat pendaftaran ulang siswa baru di bulan Juli 2021.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Berastagi Sri Henny Br Saragih kepada kru media ini membenarkan pengutipan tersebut. Diakuinya, dia melakukan pengutipan kepada orangtua murid barunya sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih uang perlengkapan sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo Edi Surianta Surbakti kepada tim awak media menegaskan seluruh sekolah Negeri, baik tingkat SD maupun SMP Negeri se-kabupaten Karo tidak diperbolehkan mengutip uang jenis apapun kepada siswa baru, apalagi di situasi seperti saat ini, Indonesia masih dilanda bencana pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Anak sekolah pun belum bisa tatap muka karena PPKM Darurat,” ucapnya.
Kendati begitu, Kepala Sekolah Sri Henny Br Saragih tidak mengindahkan perintah atasannya ini. Sejumlah orangtua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan sepertinya Sri Henny Br Saragih terkesan kebal hokum.
Menurut orangtua murid, anggaran yang dipatok pihak sekolah dinilai sangat mahal. Pasalnya, jikalau mereka membeli barang yang sama di Pasar, maka biayanya tidak sampai senilai Rp.400.000.
“Anggaran itu sangat kemahalan, kok mesti ada pembayaran uang seragam di saat situasi pandemi Covid-19? Itukan namanya masih membebankan orangtua murid,” sesalnya.
Sekalipun para orangtua murid mengaku sudah keberatan ke pihak sekolah, namun oknum Kepala Sekolah Sri Henny Br Saragih tetap saja tidak memperdulikan mereka. Sehingg para orangtua murid menengarai oknum Kepala Sekolah tengah berbisnis di sekolah yang dia pimpin.
Padahal, sesuai Surat Edaran Nomor: 420/1942/Sek.2/2021 tentang larangan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo Edi Surianta Surbakti tersebut, seharusnya menjadi rujukan bagi setiap sekolah.
Untuk itu, para orangtua murid mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo dapat segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Berastagi untuk menghentikan pengutipan tersebut dan bagi orangtua murid yang telah sempat membayarkan biaya seragam agar secepatnya dikembalikan (*)