Home / Nusantara

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:47 WIB

Minta Ka Depo Pertamina Padang Cabut Izin SPBU Banda Gadang Tiku

KAB. AGAM, PERISTIWAINDONRSIA.com

Sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono S.Ik,SH di minta tindak tegas pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan non subsidi pertalite yang seyogianya untuk penggunaan kendaraan umum namum di Selewengkan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fajriansyah Putra,SH selaku Directur Advokasi Hukum Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) kepada wartawan (21/10/23) ia menegaskan bahwa SPBU dengan kode Pertamina 142.645.81 yang terletak di Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab Agam sudah keterlaluan prilaku SPBU dan oknum manejernya serta pengawasnya yang membiarkan perbuatan kecurangan dan penyelewengan BBM hak konsumen, BBM subsidi jenis solar sudah di Alihkan kepada konsumen ilegal.

Serta menjual BBM jenis pertalite kepada pelaku konsumen ilegal yang tanpa memiliki izin usaha, pelaku usaha jerigen dan pelaku pengguna tengki modifikasi, dan pengisian mobil tengki berulang – ulang di SPBU Banda Gadang Tiku.

Setiap BBM masuk dari tengki Pertamina, tidak perna hak konsumen kendaraan yang dapat terisi di SPBU Banda Gadang Tiku pasalnya BBM tersebut hanya bertahan satu hari paling lama ujarnya.

Kedok SPBU Banda Gadang Tiku selalu bertopengkan surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Padang Pariaman dan Kab. Agam. jika itu patokannya ini tidak lazim kalau kebutuhan nelayan dan petani tentu ada batas maksimum dan maksimalnya, dan surat rekomendasi dari dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Agam sudah mencabut pada tanggal 19 September 2023 dan itu tidak berlaku lagi.

Sambung Fajri lagi menegaskan, bahwa dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 18 (2) Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Beber Fajri menegaskan SPBU Banda Gadang Tiku ini sudah layak Pemutusahan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina izin Usahanya, sebab fasilitas konsumen dari SPBU tersebut sudah tidak layak lagi sebaga SPBU yang di atur oleh Permen BUMN.

Menurut UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 53, Setiap orang yang melakukan : a pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengelolaan di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) b. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) terang Fajri.

Kami minta Depot Pertamina perwakilan Sumbar, dan Kapolda Sumbar agar segera menindaklanjuti informasi ini. Negara ini ada negara hukum aturan mainnya semua di atur oleh hukum ucapnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Nusantara

Peringati HANI 2023, Muslim Susanto Dinobat Sebagai Tokoh Peduli Anak

Nusantara

Penertiban dan penataan pedagang kaki lima di Pasar Horas kembali mendapatkan perlawanan

Nusantara

Terkait Stunting, Dinas Perkim Gayo Lues Bangun Sarana Air Bersih

Nusantara

Antusias Publik Belanda Menghadiri “Forum Dialog Tentang Pembangunan Papua” Di Amsterdam Belanda

Nusantara

Pemko Medan Dukung Sertifikasi Kompetensi Fotografi

Nusantara

Bobby Nasution Sampaikan Nota Pengantar P-APBD TA 2022, Cerminkan APBD Yang Sehat & Berorientasi Peningkatan Kesejahteran Masyarakat

Nusantara

Oetojo Oesman, Menyongsong Munas XI : SOKSI Harus Tampil Mengakselerasi Perwujudan Masyarakat Pancasila

Nusantara

Berita Hoax, Kepsek SDN 1 Blangkejeren Laporkan Penyebar Isu Penculikan