Home / Nusantara

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:47 WIB

Minta Ka Depo Pertamina Padang Cabut Izin SPBU Banda Gadang Tiku

KAB. AGAM, PERISTIWAINDONRSIA.com

Sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono S.Ik,SH di minta tindak tegas pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan non subsidi pertalite yang seyogianya untuk penggunaan kendaraan umum namum di Selewengkan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fajriansyah Putra,SH selaku Directur Advokasi Hukum Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) kepada wartawan (21/10/23) ia menegaskan bahwa SPBU dengan kode Pertamina 142.645.81 yang terletak di Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab Agam sudah keterlaluan prilaku SPBU dan oknum manejernya serta pengawasnya yang membiarkan perbuatan kecurangan dan penyelewengan BBM hak konsumen, BBM subsidi jenis solar sudah di Alihkan kepada konsumen ilegal.

Serta menjual BBM jenis pertalite kepada pelaku konsumen ilegal yang tanpa memiliki izin usaha, pelaku usaha jerigen dan pelaku pengguna tengki modifikasi, dan pengisian mobil tengki berulang – ulang di SPBU Banda Gadang Tiku.

Setiap BBM masuk dari tengki Pertamina, tidak perna hak konsumen kendaraan yang dapat terisi di SPBU Banda Gadang Tiku pasalnya BBM tersebut hanya bertahan satu hari paling lama ujarnya.

Kedok SPBU Banda Gadang Tiku selalu bertopengkan surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Padang Pariaman dan Kab. Agam. jika itu patokannya ini tidak lazim kalau kebutuhan nelayan dan petani tentu ada batas maksimum dan maksimalnya, dan surat rekomendasi dari dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Agam sudah mencabut pada tanggal 19 September 2023 dan itu tidak berlaku lagi.

Sambung Fajri lagi menegaskan, bahwa dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 18 (2) Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Beber Fajri menegaskan SPBU Banda Gadang Tiku ini sudah layak Pemutusahan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina izin Usahanya, sebab fasilitas konsumen dari SPBU tersebut sudah tidak layak lagi sebaga SPBU yang di atur oleh Permen BUMN.

Menurut UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 53, Setiap orang yang melakukan : a pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengelolaan di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) b. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) terang Fajri.

Kami minta Depot Pertamina perwakilan Sumbar, dan Kapolda Sumbar agar segera menindaklanjuti informasi ini. Negara ini ada negara hukum aturan mainnya semua di atur oleh hukum ucapnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Nusantara

Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

Nusantara

Gara-gara Tanya Izin Galian C, Wartawan Diancam Bunuh

Nusantara

Pj. Bupati Tapteng Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024

Nusantara

PASI Langkat Dilantik, Syah Afandin Yakin Banyak Atletik di Pedesaan

Nusantara

Di duga ada unsur politik salah satu calon dewan menggusur lahan masyarakat tanpa ada nya ganti rugi

Nusantara

Pemko Medan Terus Berupaya Percepat Realisasi APBD, Bobby Nasution : Masyarakat Dapat Rasakan Hasil Pembangunan Yang Dilakukan

Nusantara

Komandan Kodim 1418/Mamuju Pimpin Acara Korps Kenaikan Pangkat

Nusantara

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Kapolres Sekadau,Penimbunan BBM Milik Saudara (ynt) Diduga Di Bekingi APH Sehingga Beroperasi Dengan Bebas