PADANG PARIAMAN- PERISTIWAINDONESIA com
Marak terjadi penambangan galian c jenis tanah gunung di Bukik Gonggang Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman hal tersebut terang-terangan berdekatan di Polsek Kampung dalam.
Aliansi Rakyat Pemerhati Lingkungan (ARPL) Prov. Sumbar Ahmad Rivai,SH mengatakan kepada awak media (22/11/23) terkait keluh kesah warga tentang debu galian c jenis yang bertebaran sepanjang pengangkutan tanah gunung di sekitaran Bukik Gonggang Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman yang keluar masuk mobil dam truk pengangkut galian c.
Sambung Ahmad Rivai,SH menegaskan bahwa penambang galian c jenis tanah gunung, milik oknum yang bertangan besi belum tersentuh aparat penegak hukum khususnya Polres Pariaman ujar Ahmaf Rivai.
Kami (Aliansi Rakyat Pemerhati Lingkungan) meminta secara tegas Kapolda Sumbar agar menindaklanjuti informasi masyarakat ini terkait penambang galian c yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan mencari keuntungan untuk kepentungan pribadi, di negara ini ada aturan main semua sudah di atur oleh undang undang negara kita negara hukum bukan negara.
Sekali lagi kami minta kapolda Sumbar tindaktegas pelaku penambang illegal galian c.
Tim