Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Guna menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan tahun ini, Pemkab Gayo Lues melalui Asisten l H Muslim SE MAP
mengajak seluruh masyarakat menyukseskan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI.
Kegiatan ini berlangsung di Meunasah desa Seneran kecamatan Pantan Cuaca, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan batas tanah miliknya.
Muslim menerangkan, Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.
Kriterianya sebelum tahap pelaksanaan pengumpulan data fisik atau pelaksanaan pengukuran, wajib dilakukan penyuluhan dengan memberikan informasi mengenai pemasangan tanda batas atau patok pada masing-masing bidang tanah terlebih dahulu.
Pemasangan patok merupakan salah satu persyaratan dalam membuat Sertipikat tanah.
Ada beberapa keuntungan dari pemasangan patok tersebut di antaranya, pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah tersebut.
Pemkab Gayo Lues sangat mendukung program PTSL tahun 2023.
Muslim berharap agar kedepannya sinergitas dan kerjasama antara kantor pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues semakin kuat.
Kegiatan pun berlanjut
dengan penandatanganan berita acara dan sekaligus pemasangan patok tanda batas sesuai dengan Slogan pasang patok, anti cekcok, anti caplok.
Acara seremonial pun berakhir dengan di hadiri Asisten l H Muslim SE MAP, Kepala Kantor Pertanahan Dannie Gunawan SE MM, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, Kepala Dinas Pertanahan, Perwakilan Kajari, Kapolsek Rikit Gaib beserta masyarakat Desa Seneren (*)