Penulis: James Tuju
Tomohon, PERISTIWAINDONESIA.com |
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Jumat (04/12/2020) di SMK Negeri 1 Tomohon.
Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini dilakukan kepada para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara Dana BOS.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Tomohon dan Minahasa Drs Jois Rumengan berterima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut atas diselenggarakannya Penerangan dan Penyuluhan hukum bagi Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara Dana BOS, yang sebelumnya tim Penkum Kejati Sulut telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para siswa SMA dan SMK, sehingga sangat bermanfaat bagi para warga yang ada di SMA/SMK di kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
“Semoga kegiatan yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Tomohon ini dapat bermanfaat bagi Kepala SMK/SMA se Kota Tomohon untuk dapat memahami tentang hukum sehingga dapat melakukan pengelolaan dana BOS atau Dana bantuan lainnya secara tertib administrasinya,” imbuh Drs Jois Rumengan.
Di kesempatan ini, Drs Jois Rumengan berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di Kota Tomohon dan Minahasa sehingga para pendidik dapat mengetahui perkembangan tetang aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala SMK Negeri 1 Tomohon Dra Ainun M Saleh, Koordinator, Pengawas pada Cabang Dinas Dikdas Tomohon-Minahasa, dan Kepala Seksi SMA/PKLK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Tomohon dan Minahasa.
Peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Binmatkum ini, termasuk didalamnya materi tentang Pengenalan hukum, Tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tipikor, peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dibekali juga kiat-kiat pengelolaan dana BOS berdasarkan Juknis dan aturan hukum yang berlaku serta materi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga para Pendidik ini dapat mengelola dana BOS ataupun Bantuan Sekolah lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Kenali hukum, jauhi hukuman,” agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuhh, mencuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, menjaga jarak dan menggunakan masker (*)