Home / Nusantara

Selasa, 23 April 2024 - 23:33 WIB

Putusan MK Kukuhkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Sejumlah lembaga survei menunjukkan hasil penghitungan cepat memperlihatkan angka pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilihan Presiden 2024.

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Daniel mengatakan, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Daniel, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.

Putusan MK lalu menjadi sorotan dunia setelah sejumlah media asing mengangkat hal ini. Misalnya China Daily dalam artikel berjudul “Prabowo-Gibran team wins in Indonesia Constitutional Court” menerangkan:

“Putusan pengadilan tersebut secara efektif melegitimasi kemenangan telak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko Widodo. Keduanya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 dan masing-masing akan menjabat selama lima tahun,” tulis China Daily.

Keputusan pengadilan itu keluar dua minggu setelah menerima dan memproses pengaduan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Namun Anies dan Ganjar tidak bisa mengajukan banding karena keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.

Sementara itu, kantor berita AP juga menyoroti putusan tersebut:

“Kasus ini diputuskan oleh delapan hakim agung, bukan oleh pengadilan yang beranggotakan sembilan orang, karena Usman, yang masih bertugas di pengadilan sebagai hakim asosiasi, harus mengundurkan diri. Prabowo Subianto, menteri pertahanan saat ini, memenangkan pemilu dengan 58,6% suara, atau lebih dari 96 juta surat suara,” tulis AP dalam artikel bertajuk Prabowo Subianto seals victory as Indonesia’s next leader after a top court rejects rivals’ appeals.

Selanjutnya, Reuters, media asal Inggris menyoroti komentar dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto yaitu Otto Hasibuan yang mengatakan keputusan tersebut merupakan “kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Prabowo (72) akan mulai menjabat pada Oktober 2024, menggantikan Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi,” tulis Reuters di artikel Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo’s win.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kenakan Baju Adat Toba, Bobby Nasution Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. “Presiden Ajak Anak Bangsa Bumikan Pancasila”

Nusantara

Relawan Jokowi Minta Kapolri Pilih Pengganti Kadiv Propam Polri dari Kalangan Senior

Nusantara

Hadiri Peringatan HANI 2O23, Syah Afandin Dianugerahi Piagam Penghargaan BNNK Langkat

Nusantara

Kadis PMD Enggan Menanggapi Persoalan Dan Desa Simarlelan Yang Tidak Transparan

Nusantara

PROPAS PRO PRABOWO SUBIANTO DPW DKI BERBAGI 1.000 KEBAIKAN DIBULAN SUCI RAMADAN

Nusantara

Bobby Nasution Ingin Renovasi Stadion Teladan Mengacu Standar Internasional

Nusantara

Lepas 391 Calhaj Kloter 04 Asal Medan, Bobby Nasution : Doakan Medan Jadi Kota Yang Berkah

Nusantara

Velix Wanggai dan Lenis Kogoya Jadi Pembicara Program Literasi di Tanah Papua Terkait Daerah Otonom Baru