Home / Hukum / Nusantara / Pendidikan

Senin, 27 November 2023 - 08:40 WIB

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Penulis: Sahiluddin Lumban Gaol
Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Tim Aliansi LSM Dan Media Cetak Online Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi, terkait anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Karena ada kuat dugaan, bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk biaya operasional KBM, SMP Negeri 1 dan 2 Cikarang Timur, baik SMP Negeri 4 Cikarang Barat yang sampai saat ini Surat Klarifikasi dan Konfirmasi tentang penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan Tahun Anggaran (TA) 2022 sesudah tatap muka, kegiatan belajar sesuai dengan instruksi pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah tidak dijawab.
Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online M. Marbun yang didampingi salah satu Wartawan Franses Matondang SH sangat kesal atas permintaan klarifikasi dan konfirmasi yang sudah diterima pihak kepala sekolah tidak dapat memberikan jawaban sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan penyerapan dana BOS Reguler dan Dana BOSDA tahun 2022.
M Marbun mengatakan, ke awak media, oknum kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang harus mempertanggung jawabkan seluruh mata anggaran yang dipergunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Pasalnya, jumlah dana yang sudah dipergunakan pihak kepala sekolah sangat besar dan kuat dugaan bahwa dana BOS Reguler dengan dana BOSDA item yang di belanjakan mirip alias diduga kuat tumpang tindih.
Lanjut M Marbun, bahwa pihak Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Timur sudah mempergunakan anggaran sesuai yang tertara dalam laporan K7 jumlah dana Rp. 1.152.049.190 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BOS Reguler) sementara itu kepala Sekolah juga sudah mempergunakan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp. 388.380.000 dan sangat fantastis besar dana yang dikelola KPA SMP Negeri 1 Cikarang Timur.
Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya  juga melaporkan dua SMP Negeri di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yang diduga penyerapan anggaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga, SE ketika dijumpai awak media di kantornya di wilayah Kota Bekasi mengatakan, bahwa pihak Kepala SMP Negeri 2 dan 4 Cikarang Utara dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bekasi  seharusnya perlu menegakan hukum atas dasar pihak kepala sekolah yang selalu tidak taat pada peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Bahwa anggaran yang sudah dipergunakan tidak sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan sangat besar jumlah dana yang dipergunakan SMP Negeri 2 Cikarang Utara BOS Reguler Rp 1.515.963.180 (APBN) dan dana BOSDA Rp. 403.625,000, sementara itu SMP Negeri 4 Cikarang Utara dana BOS Reguler Rp. 1.408.683.354 dan dana BOSDA Rp. 464.100.000.
Sekjen LSM Forkorindo mengatakan, bahwa ketiga sekolah tersebut perlu dilakukan uji materi penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun anggaran 2022 yang lalu.
Kab Bekasi, detiknewstv.com-Ketua Tim Aliansi LSM Dan Media Cetak,  Online Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu dekat akan melayangkan Surat Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi, terkait anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam hal itu juga kuat dugaan, bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk biaya operasional KBM, SMP Negeri 1 dan 2 Cikarang Timur, baik SMP Negeri 4 Cikarang Barat yang sampai saat ini Surat Klarifikasi dan Konfirmasi tentang penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan Tahun Anggaran (TA) 2022 sesudah tatap muka, kegiatan belajar sesuai dengan instruksi pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.  Redaksi / Tim.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Usai Gelar Sholat Ied Berjamaah, Polda Sulbar Sembelih 28 Ekor Sapi Qurban

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Nusantara

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

Nusantara

Sewa Rumah Untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar di Kemang, Pengakuan Mantan Anggota BPK RI Yang Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Nusantara

Kasdam XIV Hasanuddin Kunker ke Sulbar Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Ketahanan Pangan

Nusantara

Masjid Menjadi  Pusat Tumbuhnya Ekonomi Untuk Membantu Masyarakat Sekitar

Nusantara

Syah Afandin Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Bahas Ini

Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram