Home / Hukum

Senin, 10 November 2025 - 14:53 WIB

Tim Kuasa Hukum Irod Desak Propam Periksa Polres Metro Bekasi Kota: Diduga Terima Laporan Data Palsu

KOTA BEKASI – Peristiwaindonesia.com

Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Irod Ismed bin Absari di wilayah Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Pihak Tim 11 dan Kuasa Hukum Irod, Andreas Beda Kredok & Partners, menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dari pihak pelapor Stefanus Agung, kuasa dari seseorang bernama Leo.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1979/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2025, dengan dugaan perkara memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana. Namun, menurut Andreas Kredok, laporan tersebut memuat data dan dokumen yang tidak sah, bahkan berpotensi palsu.

“Pelapor mengaku memiliki tanah di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 007/015 Jakasampurna, berdasarkan SHGB Nomor 5164 atas nama PT Catur Sejati Tirtamurni, tapi setelah kami cek ke BPN Kota Bekasi, data tersebut tidak tercatat sama sekali,” ungkap Andreas kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, tanah yang dimaksud secara hukum merupakan milik Irod Ismed, berdasarkan Girik Letter C No. 311 Persil 9.a S.I, dengan bukti Akte Jual Beli No. 1679/87/Bks/1985 yang dibuat di hadapan Notaris Soedirdja, SH.

“Kepemilikan kami jelas dan sah. Tapi anehnya, pihak pelapor membawa dokumen berbeda – bahkan dalam surat kepolisian disebut C 331, bukan C 311. Ketika kami protes, pihak penyidik hanya menjawab ‘salah ketik’. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Andreas menambahkan, pihaknya juga telah memverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan tidak menemukan data tanah sesuai nomor HGB yang diklaim pelapor.

“Artinya kuat dugaan, HGB yang dibawa pihak Leo itu palsu. Dan kami menilai Polres Metro Bekasi Kota terlalu gegabah menerima laporan dengan dasar dokumen yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Tim 11 dan kuasa hukum Irod meminta agar Kapolri dan Propam Polri turun tangan memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini.

“Kami menduga ada keberpihakan aparat terhadap pelapor. Laporan kami soal pengerusakan lahan milik warga sudah tujuh bulan tidak ditindaklanjuti, tapi laporan versi mereka justru diproses cepat,” kata Andreas.

Menurutnya, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dan aksi lanjutan untuk menuntut transparansi penanganan perkara ini.

“Jika tidak ada perbaikan, kami akan mengerahkan massa melakukan aksi di depan Polres Metro Bekasi Kota, sekaligus melaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri agar Kapolres Metro Bekasi Kota dievaluasi,” tutup Andreas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Hukum

Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ ke-XX Tahun 2024 Tingkat Kecamatan

Hukum

Polres Ketapang Bentuk Tim Untuk Melakukan Penangkapan DPO Kasus Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur.

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Daerah

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati