Pontianak, Kalbar –PERISTIWAINDONESIA.com
Rumah mewah yang di miliki oleh Dirut Bank Kalbar H.Rokidi,SE,MM di jalan Untung Suropati Kompleks Palapa Pontianak sampai sekarang menjadi tanda tanya sejumlah LSM dan media.
Terkait Polemik tersebut Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,Amd angkat bicara, terkait rumah mewah bank Kalbar yang di duga adanya unsur KKN ( Korupsi , Kolusi, Dan Nepotisme) yaitu Memberi ataupun Menerima Hadiah yang asal usul tidak jelas termasuk di dalamnya,”ucap Bambang.
Apa lagi PJ Gubernur Kalbar Dr.Harison,M.Kes pada tanggal 17/11/2023 mengatakan bahwa rumah mewah tersebut adalah milik Dirut Bank Kalbar H.Rokidi,SE.MM yang di beli dengan cara HGB (Hak Guna Bangunan) dari aset pemerintah daerah Kalimantan barat dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.500 juta rupiah sangat janggal.”ujar Bambang.
Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, Amd berharap agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kepolisian daerah Kalbar, kejaksaan tinggi Kalbar agar segera melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terkait rumah mewah bank Kalbar yang viral tersebut serta dipublikasikan ke publik agar tidak menjadi bola panas di kemudian hari,”pintanya.
“Di tempat terpisah Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia ) Yayat Darmawi,SE,SH,MH Membenarkan statement Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, Amd terkait hal tersebut.
“Menurut Yayat adanya Prosesi Perpindahan Hak yang mesti dilalui oleh Orang Perorang atau lembaga yang akan melakukan pemindahan aset tersebut, apalagi Aset tersebut berasal dari Aset Milik Lembaga Negara.” Makanya Sangat Berpotensi Pidsus Apabila Perpindahan Aset yang tidak berproses secara Legal maka kepemilikan Aset tersebut Tidak Sah Untuk dimiliki Oleh Seseorang, ketidak absahan di Proses Kepemilikan akan Masuk kedalam Kategori Masalah Hukum yang akan timbul adalah adanya unsur KKN terkait Proses Kepemilikan rumah mewah bank Kalbar tersebut, jika Potensi Korup sudah terlihat maka sebaiknya segera di laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau ke Aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian yang membidangi kasus Tipikor serta dilengkapi dengan Alat bukti jika terbukti secara Objektif telah terjadinya kesalahan di proses perpindahan kepemilikan Aset rumah mewah tersebut.”ucapnya.
Adapun unsur unsur terjadinya KKN yaitu Memberi, Dan Menerima Hadiah yang asal usulnya menurut UU Nomor 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Apalagi ada Unsur penyalahgunaan Kewenangan yang tujuannya memperkaya diri sendiri dan Orang Lain, ketidak jelasan Kepemilikan Aset oleh H.Rokidi,SE.MM sudah layak ditangani Oleh KPK RI agar KPK RI segera melakukan tindakan Hukum Tipikor sesuai tupoksinya,”ucap yayat.
Menurut Teori Hukum secara Normatif menjelaskan Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Umumnya, kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga.
Terakhir, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.
Lemahnya Action APH untuk Memfollow Up Pola atau Cara Pemberantasan Terhadap Para Pelanggar Hukum Tipikor di kalimantan Barat ini Apalagi terkait prihal Hukum yang jenis Casenya berisikan Para Pelaku yang Memiliki Power, maka hal ini termasuk salah satu Kendala mandeknya Penanganan Supremasi Hukum Extra Ordinary dalam Law Enforcement di Ranah Tipikor, jelas yayat.
Flashback Contoh kasus KKN di Ranah Perbankan di Indonesia tercatat telah terjadi juga di berbagai bidang dengan tingkatan kuantitas dan kualitas Case yang berbeda beda seperti terjadinya ;
1. Kasus Bank Century
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pemilik Bank Century untuk kepentingan pribadi dan politik.
2. Kasus e-KTP
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun pada tahun 2011-2012.
Proyek ini diduga sarat dengan praktik korupsi, mark Up, suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak, termasuk anggota DPR, pejabat Kemendagri, pengusaha dan swasta.” dan masih banyak lagi yang lainnya tutup Yayat
Tim/Red