Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dua warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 173377 Batu Arimo berinisial JS ke Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Utara ( Mapoldasu) didampingi Dirut Eksekutip LBH Sekolah Roder Nababan SH, Rabu (10/11/2021).
“Hal itu kami lakukan karena kami tidak menerima anak kami jadi korban Intimidasi Oknum Kepsek SDN 173377 Batu Arimo, gara-gara kami tidak mendukung suami sang Kepsek ikut mencalon sebagai Kepala Desa Batu Arimo,” keluh Yoswanti Purba selaku orang Tua Rejep Manalu kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com melalui sambungan selularnya.
Diterangkan Yoswanti, anaknya duduk dibangku kelas VI, tapi diturunkan ke bangku Kelas II dan diancam akan dipecat dari sekolah tersebut.
“Ini kan aneh, gara-gara saya tidak mendukung suami JS sebagai Calon Kepala Desa Batu Arimo, lalu anak saya diperlakukan seperti itu,” akunya.
Hal serupa dialami Wan Sales Purba. Menurut Tohap Purba, karena tidak mendukung pencalonan Demson Tarihoran sebagai Cakades, lalu anaknya Wan Sales Purba yang duduk dibangku Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II.
Disamping itu, anaknya uga diancam akan dipindahkan ke SDN Simotung yang jauh dari tempat tinggal mereka.
“Oleh karena intimidasi yang telah dilakukan JS terhadap anak kami, maka pada Rabu 11 November 2021, kami resmi melaporkan oknum Kepsek tersebut ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan meminta pendampingan hukum kepada Dirut Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Roder Nababan,” terang Tohap Purba dan Yoswanti Purba.
Sementara itu, Roder Nababan yang diminta tanggapanya menerangkan tindakan JS tersebut patut diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yaitu: a. Diskriminasi ; b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual ; c. Penelantaran ; d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ; e. Ketidak Adilan ; dan perlakuan salah lainnya,” jelas Roder.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 1 angka 16 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum.
“Bukanlah dikarenakan semata-mata perbedaan pendapat dengan suami Kepala Sekolah, namun karena jelas-jelas bahwa Pemerintah menjamin anak terhindar dari Intimidasi bahkan seriusnya pemerintah dalam hal ini dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Roder Nababan.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah ini menambahkan, diduga saat ini ada kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara agar 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa, agar menjadikan seluruh Calon Kepdes Petahana sebagai pemenang pada 23 November 2021 mendatang.
“Diduga demi adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang,” tandasnya.
Menurut Roder, oknum pejabat teras Taput ini diduga telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM), dimana orang-orangnya diduga dibantu agar menjadi pemenang calon Kepala Desa.
“Jadi diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau diintimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan akibat dari intimidasi tersebut anak mereka menjadi korban,” imbuhnya.
Roder Nababan menegaskan, pada Rabu 11 November 2021 Tohap Purba dan Yoswanti Purba resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum (*)