Home / Nusantara

Senin, 16 Januari 2023 - 15:48 WIB

GMPA Ingatkan Masyarakat Instruksi Gubernur Aceh Atas Pelarangan Getah Pinus Keluar Aceh

Penulis: Japar Sidik

GayoLues, PERISTIWAINDONESIA.com |

Maraknya pengolahan getah Pinus akhir-akhir ini membuat Forum Masyarakat Peduli Aceh (FMPA) mengingatkan masyarakat akan instruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2020 tentang moratorium pelarangan getah mentah keluar dari Aceh.

Jikalau getah Pinus keluar dari Aceh maka harus diperkuat dengan penerbitan Peraturan Gubernur Aceh.

Selain itu, moratorium juga harus diperluas tujuannya. Dan Kebijakan moratorium harus dipertegas oleh Peraturan Gubernur.

Ketentuan ini tentu akan menekankan penegasan larangan getah Pinus Mentah Keluar dari Aceh disertai dengan sanksi, baik secara administratif maupun Pidananya.

Demikian disampaikan Koordinator FMPA Ricky melalui press releasenya, Senin (16/01/2023).

Diungkapkannya, penguatan Moratorium menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) akan berdampak pada penertiban lalu lintas pendistribusian dan tata usaha.

“Terutama Getah Pinus yang hari ini cukup menjadi primadona bagi masyarakat maupun investor luar negeri maupun dalam negeri yang telah mendirikan lima pabrik di Aceh,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan ditertibkannya getah Pinus untuk tidak keluar dari Aceh, maka Pemerintah Aceh juga dapat lebih mudah mengkoordinir pendapatan asli daerah melalui kegiatan usaha Pinus yang dilakukan oleh pengusaha di Aceh.

“Tentunya dengan membuat mekanisme pelaksanaannya maupun pengawasannya agar tujuannya tercapai,” terangnya.

Sebelumnya, organisasi ini menilai Moratorium tersebut belum mencapai target yang diharapkan sekalipun sudah berjalan dua tahun.

Perbaikan Manajemen dan tata kelola kehutanan juga belum terbangun baik.
Karena di lapangan kelihatan sekali Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) sendiri dinilai tidak mampu mengorganisir baik pengelolaan Tata usaha hutan, terutama penderesan getah pinus yang tidak beraturan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sejak moratorium dibuat, justru memunculkan kesan negatif.

“Salah satunya yaitu merosotnya pendapatan asli daerah di Aceh. Hal ini terjadi karena masih banyaknya getah yang dibawa secara ilegal keluar dari Aceh,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama,
khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah penderesan hutan pinus menjadi alternatif penopang perekonomian bagi masyarakat setempat.

Hal ini tentu harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Aceh. Sehingga singkronisasi antara masyarakat yang menderes Pinus, pengusaha dan industri di Aceh dapat berjalan secara harmonis dan saling menguntungkan.

Lalu prinsip kelestarian Alam dalam pemanfaatan hutan juga dapat dijaga terutama penderesan Pinus itu sendiri.

“Sampai hari ini banyak sekali yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui SOP Nomor . Sop.1/JASLING/HHBK/HPL.2/1/2020.

Yaitu tentang Sistem evaluasi penyadapan getah Pinus pada pemegang ijin dan kerjasama kesatuan pengelolaan Hutan.

Justru tidak terterapkannya SOP ini akibat pemegang ijin dan pengusaha pemegang kerja sama hari ini mati suri.

Karena sudah tidak terkoordinirnya situasi di lapangan.

Ini terbukti pengusaha ilegal yang memanfaatkan masyarakat untuk menderes getah di lokasi perijinan.

“Bahkan kerja sama tersebut tidak di bekali pengetahuan cara penyadapan yang benar sesuai SOP serta mengabaikan kelestarian dari pohon Pinus itu sendiri,” paparnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Diduga Oknum Kadus VIII Tanjung Morawa Perdaya Puluhan IRT Penerima BLT Tidak Sesuai Itu Tidak Benar Alias HOAX

Nusantara

Kecamatan Medan Helvetia dan Dinas Kesehatan Gelar Skrining Massal TBC

Nusantara

831 Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemko Medan Mengikuti Assessment

Nusantara

Calon Petugas Haji Langkat Sowan ke Syah Afandin

Nusantara

Jelang Ramadhan, PKK Langkat Bagikan Paket Sembako ke Kaum Dhuafa

Nusantara

500 Paket Sembako Diserahkan Syah Afandin untuk Kaum Dhuafa di 5 Kecamatan

Nusantara

Jelang Pengumuman DOB, TNI/POLRI Siaga di Kabupaten Jayawijaya

Nusantara

Awak media dan LSM konfirmasi kepada kadis lingkungan hidup Bengkayang,terkait dugaan pembangunan pabrik minyak goreng yang tidak mengantongi ijin