Penulis: Eko Rihantoro
Sleman, PERISTIWAINDONESIA.com |
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti perihal data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan DIY.
Pasalnya, data tersebut menunjukkan 73 persen pekerja di DIY tidak memiliki jaminan keselamatan kerja.
“Dari data yang kami himpun, jaminan keselamatan buruh (melalui BPJS Ketenagakerjaan) yang sudah diselesaikan oleh perusahaan baru 27 persen saja. Ini kan bahaya dan juga tak ada tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerjanya,” ungkap Koordinator Wilayah K-SBSI DIY Dani Eko Wiyono, Rabu (15/2/2023) di Sleman, Yogyakarta.
Menurutnya, perusahaan belum sepenuhnya memberi perhatian serius terhadap pekerja di DIY, utamanya terkait keselamatan kerja.
Ketiadaan jaminan atas keselamatan kerja, lanjut Dani, membuat para pekerja semakin rentan ter-informalisasi. Karena perusahaan kerap lepas tangan terhadap pekerja saat mengalami permasalahan hingga berujung kematian.
“Dengan 73 persen pekerja yang tidak mendapat jaminan keselamatan kerja, hal itu akan berdampak serius terhadap para pekerja. Bahkan perusahaan bisa saja lepas tangan dengan kondisi buruk yang menimpa pegawai atau pekerja mereka,” ujar Dani.
Terkait realita tersebut, Dani menyentil organisasi yang mewadahi para pengusaha dan perusahaan yang ada di DIY. Dani pun meminta Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DIY dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY untuk segera merespons persoalan ini.
“Mereka seharusnya turut turun tangan menyelesaikan persoalan serius ini,” tambahnya.
Dani menilai seluruh pihak perlu turun tangan menyelesaikan problem tersebut, agar para buruh mendapatkan haknya. Sehingga, kemaslahatan pekerja di DIY bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
“Dan BPJS Ketenagakerjaan harus bisa mengejar perusahaan ini untuk melunasi kewajibannya. Ini penting, jika kita mau menyejahterakan pekerja dan buruh di DIY,” tutup Dani (*)