Home / Nusantara

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:33 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 34-16104 Cibuluh Kota Bogor Mencatut Anggota Polri Aktif

BOGOR -PERISTIWAINDONESIA.com

Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar umum (SPBU) 34-16104 pasalnya kendaraan roda empat (4) jenis Fanther bernopol B.1382.EYM diduga sudah dimodifikasi sehingga dikeluhkan pengguna kendaraan lain di Jl. Raya Bogor, Kel. Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Senin, (18/12/2023).

Hasil investigasi dilokasi pemilik kendaraan berkapasitas 500 liter tersebut mengaku telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,

“Kapasitas Stengah ton red, kami pemain kecil
ini milik Sianturi”,ungkapnya sebut saja Ucok seorang sopir.

Selanjutnya, di SPBU 34-16104 Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor ada beberapa mafia BBM subsidi mengantri di SPBU Kota Bogor ini,

Diduga kuat sudah terkoordinir sehingga beberapa armada modifikasi F 8227 MB jenis bok warna putih/silver akan melakukan pengisian di SPBU tersebut.

 

Namun dilokasi SPBU terdapat beberapa titik pemantau dari team mafia BBM subsidi sehingga beberapa kendaraan milik mafia yang akan melakukan pembelian jumlah banyak melalui kendaraannya sudah dimodifikasi gagal mengisi berkapasitas 2/4 ton.

Hal itu disinyalir ada ikatan kontrak menguntungkan bagi ke dua belah pihak management SPBU bekerjasama dengan para mafia BBM subsidi. Yang mana aktivitas tersebut tentu merugikan masyarakat dan negara.

Jelas dalam kepastian hukum, hal tersebut sudah melanggar UU Cipta kerja dan UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Selanjutnya, pihak SPBU dalam hal ini dapat dijerat hukum Karena melakukan pembiaran serta diduga bekerja sama dalam melangsungkan lancarnya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah merugikan masyarakat dan negara.

Berharap BPH Migas memberikan Sanksi atas fenomena pembelian BBM bersubsidi jumlah banyak yang dilakukan para oknum, mafia BBM dan tindak tegas SPBU 34-16104 yang sudah memberikan akses pembelian BBM subsidi jumlah banyak yang diduga akan dijadikan bisnis komersil.

(Ys)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Nusantara

Kapolda Banten Silaturahmi ke Danrem 064/Maulana Yusuf

Nusantara

Merasa Punya Bekingan Inisial (A) Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal Jenis pertalite,Solar Merasa Kebal Hukum

Nusantara

271 Calon Bintara Polri ikuti Diktuba SPN Hinai, Syah Afandin: Jadilah Polisi yang Humanis

Nusantara

Bayi 1,5 tahun Hampir tidak bisa Operasi karena Orang tua Tidak ada Biaya

Nusantara

Basarnas Mamuju Akan Bentuk Unit Siaga SAR di Kabupaten Polewali Mandar

Nusantara

Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Nusantara

Pemko Medan Himbau Angkot Tidak Menaikan Tarif Angkutan Secara Sepihak