• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, September 14, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
23 April 2024
in Hukum, Nasional
0
Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, peristiwaindonesia.com ~ Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Gugatan ini dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah itu.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam. Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh. Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari. “Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

Karena itu, KPK mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif. Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor. Sebab, berdasarkan pengalaman KPK terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan.

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali. ( Tim ) |

Previous Post

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Next Post

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Akan Sanksi ASN Yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja.

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat
Headline

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat

23 Mei 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Headline

Pendidikan Kerakyatan dalam Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Transformasi Substansial

4 Mei 2026
Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional
Nasional

Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional

1 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Next Post
Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Akan Sanksi ASN Yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja.

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Akan Sanksi ASN Yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In