AKUNTABILITAS & TRANSFARANSI JALANNYA PROSES LAPORAN PENGADUAN KORBAN KEJAHATAN JADI DASAR PENILAIAN BAIK – BURUKNYA KINERJA PARA APH DI POLRES JAKARTA TIMUR
“Jadi Ingat Kata Kata Bijak Dan Tegasnya Pak Kapolri Listio Sigit : KALO ENGAK MAMPU, SAYA AMBIL ALIH”
JAKARTA – PERISTIWAINDONESIA.COM
Penganiyayaan yang menimpa seorang wanita dan telah terlapor di polres jakarta timur, akhirnya menjadi dasar dan landasan awal para aktifis pemerhati hukum yang tergabung dalam DPP LSM BERKOORDINASI.
Marjuddin Nazwar Selaku Ketua Umum Dilembaga itu pun akhirnya GERAM dan Angkat Bicara “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Penegak Hukum (APH) Atau Persisnya Yg Mempunyai Kewenangan Untuk Memproses LP Korban Kejahatan Sesuai Nomor Aduan LP/B/3023/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA , Diduga Lakukan Diskriminasi Hukum Yang Mengarah pada Keberpihakan”
Pasalnya, Sampai Dengan Hari Ini Penyidik Polres Jakarta Timur Terkesan Tidak Bersemangat atau Engan Lakukan Perbal/BAP, Dimana Informasi Yang Kami Dapati Bahwa Korban Yang Adalah Perempuan Itu Hanya Demi Mempertahankan Hargadiri Juga Perhiasan Kalung Emas berserta Cincin Akhirnya Dianiayaya dan Disiksa Secara Bergantian Oleh 3 Orang Laki-Laki Saat itu di Dalam Area Hotel Melati.
“Kami Menilainya Indikator Keberhasilan Pihak Penyidik Dalam Penanganan Kasus Itu Saat Ini, Dimana Penerimaan LP Secara Langsung di SPKT Polres Jakarta Timur Tidak Terukur Sesuai Tahapan Perjalanan Hukum Acara Pidana Artinya Hal ini Jalan Di Tempat, Bahkan Lebih Jauh Hemat Kami Dikhawatirkan Atas Fenomena Tersebut Pun Sah Sah Saja Bila Terjadi Pemberhentian SP2Lid Pada Kasus Itu Kalau Penyelengaraan PenyeLidikan dan Penyidikannya Stak Begini” Ujarnya.
Tinjauwan Lapangan Di Tempat Terjadinya Kejahatan Tersebut TIM Mendapati Informasi bahwa tindakan melawan hukum para pelaku kejahatan penganiayaan ada 3 orang pelaku dan menurut korban awal mula kronologi berawal dari adanya perbedaan pendapat atau mismiskomunikasi, cekcok kemudian terjadi kotak fisik (keanehannya adalah 1 Perempuan Dianiaya/Keroyok Oleh 3 Laki Laki Secara Btutal.
PERISTIWA PIDANA TERHADAP PEREMPUAN SEHARUSNYA MENUAI EFEK JERA..TANGKAP & PENJARAKAN PELAKU
Menurut informasi yang diperoleh, korban traumatik berat atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan. Sehingga menjadi perhatian publik, tentang hal ini juga keluarga korban desak kepolisian polres metro Jakarta Timur secepatnya menentukan sikap komitmennya dan langkah hukum yang pasti dan tegas dalam melakukan upaya penegakkan supremasi hukum juga humanis dalam melayani laporan aduan dari masyarakat Jaktim.
Padahal sudah jelas dasar laporan korban akibat menerima kekerasan (perbal fisik) oleh 3 orang pelaku penganiaya di Matraman bulan lalu. Kendati, korban hanya seorang karyawati di sebuah restoran di Matraman jakarta.
Warga dilokasi yang terkomfirmasi mengatakan dirinya melihat korban sudah tidak berdaya di kroyok dan di aniaya oleh para pelaku, Warga yang akrab di panggil namanya Daeng itu pun mengaku sempat melerai sehingga korban bebas dari dugaan percobaan pembunuhan,
“Melihat ada keributan ternyata seorang wanita sedang dikeroyok oleh 3 pria. Lalu saya yang langsung melerai, korban jatuh ter gelinding dari tangga lantai ke bawah, wajahnya berdarah-darah “,kata daeng warga disekitaran lokasi.
Informasinya 3 orang pelaku bagian dari pengelola parkir yang melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap perempuan hingga luka korban harus di jahit, Sementara keluarga korban menceritakan kronologi kejadian diawali miskomunikasi, cekcok kemudian terjadilah perbal fisik secara brutal oleh 3 orang pelaku penganiayaan sehingga di bagian area wajah korban robek dan di jahit. Insiden tersebut diduga ada unsur dendam pelaku terhadap korban.
Ketiga pelaku tersebut berinisial YRS (dewasa), dan inisial DU Kaka YRS beserta 1 orang rekannya,.Diduga YRS adalah otak dari kejadian penganiayaan terhadap Fitria warga Kelurahan Ciracas.
Korban sangat berharp aparat penegak hukum (APH) polres metro Jakarta Timur, secepatnya dapat menangani laporannya dengan serius agar pencapaiaan penegakan hukum akan sesuai apa yang diamanahkan oleh peraturan perundang undangan.(RED)