KALBAR, MEDIAPERISTIWAINDONESIA.COM – Maraknya aktivitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan gentong /Drum berukuran besar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 64 788 16 Kecamatan sungai Laur Ketapang, Dikeluhkan oleh pengguna kendaraan.
Meski pengguna kendaraan dan jalan menilai Mafia dan pihak SPBU disinyalir bekerjasama sehingga modus operandi tersebut tidak lagi ditutupi alias secara terang-terangan dalam pembelian BBM subsidi langsung ke dalam Drum/Gentong.
Hal tersebut membuat masyarakat pengguna jalan kesal dan Geram, kemudian pengguna jalan membuat laporan pengaduan ke pihak BPH MiGAS. pada Kamis, (6/02/2025).
Adapun aduan tersebut di terima baik oleh (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), MZ merasa sudah melakukan action sekaligus melaporkan atau membuat pengaduan ke pihak BPH MIGAs terkait marak aktifitas yang tidak tepat sasaran, justru di manfaatkan dan dijadikan bisnis oleh pihak terlibat yakni Oknum BBM Bersubsidi.
Pasalnya, pihak SPBU 64 788 16 itu selain merasa nyaman dan memiliki beking sehingga merasa tidak akan tersentuh oleh hukum”,dikutip dari beberapa media online.
Meski telah diterbitkan berita di media online terkait adanya aktivitas tersebut namun pihak terkait diduga tidak sanggup memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat.
Selanjutnya, aduan masyarakat telah di tanggapi oleh BPH Migas melalui nomor tiket pengaduan 251LLATHIC pada Jumat (07/02/2025).
“Halo Bapak/Ibu +Mz) dapat kami informasikan bahwa laporan anda telah kami terima dan teruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 251LLATHIC”
“Terimakasih atas informasi yang telah Anda sampaikan, Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima”,.*
“BPH Migas Menjaga Subsidi, BergeGAS untuk Transisi”,
Sebelumnya telah terbit di beberapa media online terkait marak aktivitas dugaan penyimpa gan pembelian BBM subsidi secara terang-terangan di Kalbar,
“Saya lihat pengisian BBM di SPBU ini menyalahi dan salah, sebab setahu saya tidak boleh mengisi BBM menggunakan Drum apalagi pembeliannya BBM subsidi ini dalam jumlah banyak”,kata sumber pengguna jalan sebut saja ZX.
Kendati, aturan badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH Migas) meski sangsinya berat namun tidak menyurutkan langkah para mafia BBM bersubsidi saat melakukan pengisian bbm di SPBU, Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Untuk diketahui peraturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.
Dalam hal dugaan aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: