• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Selasa, September 8, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Jual Obat Keras Tipe G Marak Di Cileungsi, Salah Satu Toko Berkedok Kosmetik Di Rawahingkik Tak Tersentuh Oleh Hukum?!

MTPM 01 by MTPM 01
25 Agustus 2024
in Nusantara
0
Jual Obat Keras Tipe G Marak Di Cileungsi, Salah Satu Toko Berkedok Kosmetik Di Rawahingkik Tak Tersentuh Oleh Hukum?!
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILEUNGSI, BOGOR,PERISTIWAINDONESIA.COM

Peredaran penjualan obat tanpa izin BPOM seperti Tramadol, Hexymer yang termasuk jenis daftar obat golongan G yang kini di jual bebas dengan berkedok salah satunya seperti toko kosmetik yang di ketahui berada di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor nampaknya sudah mengkhawatirkan.

Adanya penjualan obat keras tipe G yang berkedok toko kosmetik di Rawahingkik, membuat resah banyak masyarakat sekitar, terlebih banyak toko yang berdekatan sekitaran dengan Sekolahan dan Masjid. Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak sekali dikalangan para remaja yang mengkonsumsinya.

Selain itu jika diamati, dampak mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan diri sendiri, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan halusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, juga bagi si pemakai akan sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan dan aparat penegak hukum (APH), di duga dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah-olah menutup mata” dengan adanya peredaran obat tersebut yang sudah nampak “berkembang biak” di setiap wilayah.

Ketika salah satu toko yang berkedok kosmetik itu,saat dihampiri dan di konfirmasi wartawan, menurut keterangan penjaga (penjual) toko obat-obatan tanpa izin BPOM tersebut, dirinya tidak tahu untuk izin dan lainnya. Minggu, (18/08/2024).

“Disini saya cuma kerja bang sama bos, jika ada hal yang berkaitan dengan izin RT, RW, lingkungan dan lainnya, itu menjadi tanggung jawabnya urusan bos, ya setahu saya udah aman (red)” kata penjual inisial R dan D pegawai toko obat kepada wartawan.

Pasalnya, penjual obat keras tipe G di Rawahingkik itu berjualan sudah satu (1) bulan dan mengaku hanya dua jenis obat keras yang di jual oleh penjaga toko berinisial R dan D, diantaranya menjual Tramadol (TM) dan Heksimer (Kuning) dengan harga sebesar 25 ribu perlembar sebanyak 10 butir jenis TM (Perlempeng).

“Sudah satu bulan bang kita buka (red), dari pagi jam 9 sampe malam sekitar jam 21.00, yang kita jual cuma dua macam TM doang. Itu seharga 25 ribu per lempeng”,terang R penjaga toko.

Terpisah, Ajat salah satu warga lingkungan juga menjelaskan, toko kosmetik yang ada di wilayahnya terlihat mencurigakan dan terlihat janggal dalam penjualan. Pada senin (19/08) kepada wartawan,

“Awalnya diliat toko biasa aja, tapi lama-lama Saya curiga dan terlihat aneh, toko kosmetik tapi yang beli ko kebanyakan laki-laki, terutama kebanyakan anak muda yang masih remaja, kadang juga anak sekolah juga suka ke toko dan terlihat sering saya lihat”. Ucap Ajat kepada awak media.

Setelah ia mengetahui toko kosmetik hanya sebagai kedok dalam penjualan obat-obatan keras golongan G, yang seharusnya menggunakan resep dokter dan jelas sangat membahayakan bila di konsumsi melebihi dosis (di salah gunakan).

Lanjut Ajat, berharap aparat penegak hukum harus bertindak adanya penjual obat keras di wilayahnya berkedok toko kosmetik, karna setelah saya sudah mengetahui yang di jual adalah obat-obatan terlarang, Ya jika itu salah dan melanggar atau memang dilarang, saya minta aparat penegak hukum secepatnya bertindak, jelas obat yang dijual bukan kosmetik, tapi itu jual obat yang harus di beli dengan resep dokter,”Pungkasnya.

Untuk diketahui, obat golongan G artinya “Gevaarliik” ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, sangat dilarang diperjualbelikan bebas, Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak.

Para penjual ini menjual beberapa macam jenis obat, seperti, tramadol HCL, Heximer dan Trihexphenidy, bebas tanpa resep dokter.

Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter,bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terkait marak jual bebas obat keras jenis HCL Tipe G berkedok toko kosmetik di Rawahingkik sudah meresahkan masyarakat setempat, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Saat di Konfirmasi Mengatakan Akan menindaklanjuti melalui Kanit Reskrim Polsek Cileungsi.
(RED)

Previous Post

Lapor Pak Kapolri,Kapolda Kalbar Pipit Rismanto, S.IK., M.H. Gagal Berantaskan PETI Di Sungai Kapuas,Tidak Seperti Statement Di 100 Hari Kerjanya,Ada Apa..!?

Next Post

Terkait Dana Desa Simarlelan, Warga Berikan Waktu Dalam Satu Pekan .

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Terkait Dana Desa Simarlelan, Warga Berikan Waktu Dalam Satu Pekan .

Terkait Dana Desa Simarlelan, Warga Berikan Waktu Dalam Satu Pekan .

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In