• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

MTPM 01 by MTPM 01
19 Juli 2026
in Headline
0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Geger Kasus ‘Tangkap Lepas’ Sopir BBM Subsidi: Diduga Diintervensi Oknum TNI, Polres Langgar Hukum?

‎JAKARTA, Buserbhayangkaratv — Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, sorotan tajam tidak hanya tertuju pada para pelaku penimbunan, melainkan pada penegakan hukum itu sendiri. Berdasarkan informasi yang beredar, seorang sopir armada pengangkut BBM subsidi yang sempat diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres), dikabarkan langsung dibebaskan atas dugaan adanya intervensi atau “permintaan khusus” dari oknum TNI aktif.

‎Fenomena “tangkap lepas” ini memicu polemik besar di masyarakat. Publik mempertanyakan netralitas dan independensi aparat penegak hukum. Benarkah institusi kepolisian bisa tunduk di bawah tekanan intervensi? Secara hukum, tindakan melepaskan tersangka atas dasar “titipan” oknum aparat adalah pelanggaran berat yang mencederai keadilan.

‎Kasus penyelewengan BBM bersubsidi secara mutlak masuk ke dalam ranah *Pidana Umum*, bukan pidana militer. Oleh karena itu, secara yurisdiksi, institusi militer atau oknum TNI tidak memiliki wewenang hukum sama sekali untuk mengintervensi, apalagi memerintahkan Polres untuk melepaskan pelaku yang tengah diproses.

‎Berdasarkan kajian hukum yang kami himpun, tindakan melepas tersangka dengan alasan intervensi tersebut menabrak serangkaian regulasi tegas di Indonesia:

‎Undang-Undang Migas & UU Cipta Kerja: Berdasarkan *Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023*, tindakan menimbun atau mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal demi keuntungan komersial terancam hukuman *6 tahun penjara* dan denda hingga *Rp60 miliar*.

Dalam hal ini, Wewenang Mutlak Penyidik Kepolisian: Sesuai *Pasal 7, 16, dan 17 KUHAP*, pihak yang berwenang penuh untuk menahan atau melepaskan seseorang hanyalah penyidik Polri. Pelepasan pun harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti kekurangan alat bukti, bukan tindak pidana, atau melalui mekanisme *Restorative Justice* (RJ) resmi—bukan atas dasar intervensi telepon atau “surat titipan”..Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & *Obstruction of Justice*: Oknum TNI yang ikut campur dapat dijerat *Pasal 421 KUHP* terkait Penyalahgunaan Wewenang serta *Pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI*, yang menegaskan bahwa militer dilarang mencampuri urusan Polri di luar perbantuan resmi. Lebih jauh, upaya menghalang-halangi proses hukum ini terancam *Pasal 233 KUHP* (*Obstruction of Justice*).

‎Praktik penghentian kasus atau pelepasan tersangka di tingkat Polres dinyatakan *Ilegal dan Melawan Hukum* apabila memenuhi unsur-unsur berikut:

‎1. Alat bukti di lapangan sudah dinyatakan cukup (adanya muatan BBM ilegal, armada mobil, hingga dokumen/surat jalan palsu).
‎2. Alasan pembebasan murni karena adanya “atensi” atau telepon intervensi dari oknum luar.
‎3. Tidak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi yang sah secara hukum.

‎Bagi masyarakat, LSM, atau pihak pelapor yang dirugikan oleh praktik culas ini, hukum menyediakan jalur resmi untuk melawan ketidakadilan:

‎Untuk mengusut oknum penyidik atau pejabat Polres yang nekat melepas tersangka demi akomodasi kepentingan oknum tertentu. merupakan tindakan menyalahi aturan profesi di institusi polri.

‎Pihaknya juga akan melaporkan ke Pomdam / Puspom TNI,  Jika terbukti ada keterlibatan prajurit TNI aktif yang melakukan intervensi, institusi TNI memiliki komitmen kuat untuk memproses anggotanya melalui Pengadilan Militer.

‎Selain itu, Ia juga akan mengadukan ke Kompolnas, Ombudsman, dan KPK, Mengingat bisnis BBM ilegal sering kali melibatkan perputaran uang haram dan “uang jalan,” keterlibatan lembaga pengawas eksternal sangat diperlukan guna mendeteksi potensi suap.

‎Institusi Kepolisian wajib menjaga marwah dan independensinya dalam menegakkan hukum. Alasan adanya intervensi dari oknum instansi lain sama sekali tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika kasus “tangkap lepas” BBM subsidi ini terus dibiarkan, maka aparat tidak hanya gagal memberantas mafia migas yang merugikan uang rakyat, tetapi juga ikut terjerumus dalam pusaran pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. _*(Red/News)*_

Previous Post

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Resahkan Warga, Dugaan Prostitusi Terselubung Berkedok Massage di Gunung Putri Jadi Sorotan, Polisi Angkat Bicara
Headline

Resahkan Warga, Dugaan Prostitusi Terselubung Berkedok Massage di Gunung Putri Jadi Sorotan, Polisi Angkat Bicara

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In