• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

MTPM 01 by MTPM 01
22 Agustus 2026
in Headline
0
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Diminta Bupati Segera Atensikan Pelaksanaan Tugas P ngawasan Melekat dan Fungsikan Penindakan”

BOGOR, Praktik terselubung yang mencoreng tatanan sosial dan aturan hukum kian marak dan menjamur di kawasan Sentra Kota Wisata (Kotwis), Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pantauan mendalam dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim redaksi, sejumlah usaha berkedok *Home SPA* dan *Massage* disinyalir kuat telah beralih fungsi secara masif menjadi tempat esek-esek komersial. Sejumlah nama usaha yang masuk dalam radar sorotan tajam publik di antaranya adalah D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, dan For Massage.

‎Dari hasil analisis yuridis empiris dan observasi langsung di lapangan, terungkap bahwa secara operasional pelayanan yang disajikan oleh deretan usaha tersebut diduga keras bertolak belakang dengan regulasi moral dan fatwa keagamaan. Khususnya, operasional mereka ditemukan belum mengikuti ketentuan baku yang terdapat di dalam Ketentuan 8 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016. Pelanggaran fatal tersebut meliputi ketidakmampuan manajemen dalam menjaga kehormatan pelanggan, adanya aksi mengumbar aurat di media sosial untuk daya tarik promosi, hingga tidak diterapkannya asas segregasi jender di mana terapis wanita bebas melayani pelanggan laki-laki dalam ruang tertutup tanpa busana yang semestinya, sehingga membuka ruang prostitusi masif yang memicu pornoaksi dan pornografi nyata.

‎Lebih mencengangkan lagi, Tim Investigasi mendapati fakta berlapis dari segi aktivitas operasional harian. Narasi penyediaan layanan kebugaran dan produk kesehatan yang seharusnya dijunjung tinggi, sepenuhnya runtuh akibat dugaan kuat transformasi tempat-tempat tersebut menjadi lokasi esek-esek masif secara terstruktur. Keberadaan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini berjalan tanpa adanya transparansi legalitas normatif, bahkan mengabaikan standar kelayakan industri pariwisata formal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Bila ditelisik lebih jauh terkait sistem pengawasan usaha pariwisata di Kabupaten Bogor, kinerja instansi terkait dinilai publik terkesan sangat lamban dan seolah menutup mata. Koordinasi yang seharusnya berjalan ketat antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pengendalian izin, memperlihatkan indikasi pembiaran yang nyata atas penyalahgunaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelalaian administrasi yang dibiarkan berlarut-larut.

‎Padahal secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dibekali instrumen hukum yang sangat tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Berdasarkan amanat Perda tersebut, dibentuklah Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP) serta Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) di bawah kendali Bupati, yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang penuh meliputi,

Memastikan setiap entitas usaha pariwisata mengantongi izin operasional yang sah, valid, dan sesuai dengan peruntukan ruangnya.

Menilai kelayakan fasilitas, menjaga keamanan, kenyamanan, serta memastikan kebersihan moral destinasi wisata dari praktik maksiat.

Memberikan sanksi administratif yang progresif hingga tindakan eksekusi penutupan atau penyegelan permanen bagi pengelola yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami menduga, sah-sah saja dan sangat besar kemungkinan nantinya bila terlaksana inspeksi mendadak (sidak) secara objektif oleh aparat penegak hukum gabungan, akan didapati selain pelanggaran aturan operasional dasar, juga diduga kuat ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Eksploitasi Anak di bawah umur. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.”Tegasnya
‎
‎Melalui pendekatan penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris, tim menghimpun data primer langsung dari sumber otoritas di Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor serta data sekunder berbasis literatur kepustakaan dan investigasi lapangan. Ditemukan konfirmasi objektif bahwa dasar hukum utama yang mengatur panti pijat adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat.
‎
‎Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Bogor, terungkap adanya kendala internal yang krusial. Pemerintah daerah diakui masih sangat minim melakukan pemantauan secara rutin dan berkala. Otoritas terkait terbilang pasif karena cenderung hanya mengandalkan laporan sporadis yang masuk dari masyarakat untuk kemudian baru melakukan inspeksi insidental ke lokasi panti pijat yang bersangkutan. Kurangnya sosialisasi berkala kepada pelaku usaha juga menjadi celah pembenaran bagi oknum-oknum nakal untuk menyalahgunakan izin usaha mereka.

‎Sebagai langkah strategis ke depan, desakan publik kini mengarah kuat pada optimalisasi TPUP untuk melakukan penegakan hukum dengan sanksi yang radikal dan tegas terhadap setiap pelanggar tanpa tebang pilih. Langkah penyelamatan moral publik dan penegakan wibawa hukum di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Sentra Kota Wisata, mutlak harus segera direalisasikan demi memutus mata rantai prostitusi masif yang berkedok sebagai pusat kebugaran keluarga.

(**)

Previous Post

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

Next Post

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Resahkan Warga, Dugaan Prostitusi Terselubung Berkedok Massage di Gunung Putri Jadi Sorotan, Polisi Angkat Bicara
Headline

Resahkan Warga, Dugaan Prostitusi Terselubung Berkedok Massage di Gunung Putri Jadi Sorotan, Polisi Angkat Bicara

9 Juli 2026
Next Post
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In