BOGOR – Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat (massage & spa) di kawasan Sentra Eropa (Sentrop), Kota Wisata (Kotwis), Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang dinilai mencederai norma sosial dan melanggar hukum ini diduga kuat berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Praktik esek-esek yang kian menjamur ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Pengamat sosial dan aktivis setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum penyakit masyarakat ini semakin mengakar.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, ruko-ruko yang dijadikan tempat operasi massage ini diduga kuat menyalahgunakan izin usaha. Modus yang digunakan adalah menyediakan jasa terapi kesehatan, namun pada praktiknya menawarkan layanan prostitusi di dalam kamar-kamar sekat.
Selain masalah perizinan, ada dua poin krusial yang kini disorot oleh para aktivis adalah dugaan Ketiadaan Sertifikasi Resmi. Mayoritas terapis yang dipekerjakan diduga kuat tidak mengantongi sertifikat keahlian profesi terapi (massage) resmi dari lembaga yang berwenang.
Indikasi Eksploitasi Anak: Muncul dugaan kuat bahwa beberapa pengelola mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis. Jika terbukti, hal ini memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kecurigaan publik mengenai adanya “pembiaran” oleh oknum aparat diperkuat oleh pengakuan salah satu pengelola usaha spa berinisial BIC. Ia blak-blakan mengaku bahwa usahanya telah beroperasi bertahun-tahun dengan lancar karena rutin melakukan “koordinasi” dengan pihak-pihak terkait.
”Kami sudah lama beroperasi di sini. Terkait pembatasan koordinasi memang sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu,” ujar pengelola berinisial BIC saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini memicu dugaan adanya praktik “upeti” atau setoran yang membuat para pelaku usaha merasa kebal hukum, sehingga bebas beroperasi meskipun melanggar Perda Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum.
Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) dan prostitusi berkedok spa di Gunung Putri ini membuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Putri maupun Satpol PP Kabupaten Bogor dipertanyakan. Publik menilai aparat penegak Perda seolah tutup mata atas pelanggaran kasat mata yang terjadi di kawasan elite tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu sikap tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gunung Putri. Tokoh agama dan ulama diharapkan dapat memberikan dorongan moral dan desakan keras kepada pemangku kebijakan agar segera melakukan operasi yustisi guna membersihkan wilayah tersebut dari praktik maksiat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor dan Camat Gunung Putri terkait langkah konkret penertiban yang akan dilakukan di kawasan Sentra Eropa Kota Wisata.
(Red/Tim Liputan)



















