Home / Pariwisata

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:37 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bangun Kawasan Agrowisata Way Handak di Kalianda

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menyetujui hasil Masterplan Kawasan Agrowisata Way Handak Kalianda dari Tim Peneliti Universitas Lampung (Unila).

Selain sebagai media rekreasi kuliner dan wisata, pencanangan pembangunan agrowisata itu, memiliki tujuan mengedukasi masyarakat mengenai dunia pertanian dan perikanan di Lamsel.

Hal itu terungkap Bupati pada acara Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lamsel TA 2020, bersama Tim Penelitian Unila, Kamis (14/1/2021) di Rumdin Bupati di Kalianda.

“Masterplan ini pun langsung kami tindak lanjuti, ya pak Sekda ya, siap ya, saya ketuk palu ini ya, ini pak sekda. Jadi seluruh jajaran sudah mengetahui ini ya,” ujar Nanang saat memberikan keputusan.

Perubahan tata ruang ini, kata Nanang, merupakan hal yang positif dan patut di banggakan, dengan merubah lahan kosong menjadi lahan yang dapat digunakan, terlebih untuk kegiatan edukasi.

Selain itu, dengan dibangunnya agrowisata yang langsung terhubung dengan akses jalan tol Kalianda, diharapkan dapat lebih mengenalkan keindahan Lamsel kepada para pengunjung yang melintasi taman agrowisata.

“Kita sudah tidak ada keraguan lagi, untuk Lampung Selatan merubah tata ruang, kami harap dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Unila Prof Dr Ir Wan Abbas Zakaria MS mengatakan Agrowisata Way Handak, nantinya akan dibagi menjadi lima Zona wisata.

“Perzona itu, ada karcis sendiri pak Bupati kami buatnya, ada full paket atau semi paket, mengambil zona A saja lalu pulang, A atau B bisa, seluruhnya pun bisa, menginap pun bisa,” jelasnya.

Pertama yakni, Zona A (enterance), yang terdiri dari gerbang, icon Lampung Selatan, parkir, tiketing, dan plaza.

Selanjutnya, Zona B (Pertanian), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, bangunan pengelola, kebun, tempat selfie, dan jalan setapak.

Lalu, Zona C (Taman Bunga), terdiri dari penerimaan pengunjung, gedung aula, taman bunga, menara pandang, dan bangunan pengelola.

Sedangkan, Zona D (Embung), terdiri dari kolam embung, jalan setapak, taman kecil, cottage, serta gazebo.

Sementara, Zona E (Perikanan), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, kolam ikan, kolam renang, dan wisata air.

Selain itu, lanjut Prof Wan Abbas, setiap zona wisata baik itu pertanian maupun perikanan terdapat petugas yang akan memberikan edukasi terkait budidaya tanaman maupun ikan.

“Nanti ada petugas yang akan memberikan edukasi kepada pengunjung,” jelasnya.

Agar keindahan wisata itu dapat berjalan dengan baik, kata Prof Wan Abbas, memerlukan konsistensi dalam hal perawatan, terutama di bidang pertanian.

“Ini kuncinya pemeliharaan, jadi kalo gak ada pemeliharaan, hancur semua, karena tanaman kan bernyawa, hidup, karena itu nanti tata kelolanya tata kelola pertanian,” ungkapnya (*)

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Bupati Nanang Ermanto Kenalkan Kebun Wisata Edukasi Kepada Para Pejabat Pemprov Lampung

Hukum

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Industri

Teater Musikal Keumalahayati – Laskar Inong Balee, Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki, 12 dan 13 Agustus 2023

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Pariwisata

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Digelar Di Bali, Upaya Pemulihan Perekonomian

Pariwisata

Kapolri Beri Saran Tumbuhkan Kembalikan Geliat Pariwisata di Yogya

Kesehatan

Lagi, Polres Halsel Laksanakan Launching KWM di Tempat Wisata

Hukum

Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ ke-XX Tahun 2024 Tingkat Kecamatan