Home / Pariwisata

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:37 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bangun Kawasan Agrowisata Way Handak di Kalianda

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menyetujui hasil Masterplan Kawasan Agrowisata Way Handak Kalianda dari Tim Peneliti Universitas Lampung (Unila).

Selain sebagai media rekreasi kuliner dan wisata, pencanangan pembangunan agrowisata itu, memiliki tujuan mengedukasi masyarakat mengenai dunia pertanian dan perikanan di Lamsel.

Hal itu terungkap Bupati pada acara Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lamsel TA 2020, bersama Tim Penelitian Unila, Kamis (14/1/2021) di Rumdin Bupati di Kalianda.

“Masterplan ini pun langsung kami tindak lanjuti, ya pak Sekda ya, siap ya, saya ketuk palu ini ya, ini pak sekda. Jadi seluruh jajaran sudah mengetahui ini ya,” ujar Nanang saat memberikan keputusan.

Perubahan tata ruang ini, kata Nanang, merupakan hal yang positif dan patut di banggakan, dengan merubah lahan kosong menjadi lahan yang dapat digunakan, terlebih untuk kegiatan edukasi.

Selain itu, dengan dibangunnya agrowisata yang langsung terhubung dengan akses jalan tol Kalianda, diharapkan dapat lebih mengenalkan keindahan Lamsel kepada para pengunjung yang melintasi taman agrowisata.

“Kita sudah tidak ada keraguan lagi, untuk Lampung Selatan merubah tata ruang, kami harap dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Unila Prof Dr Ir Wan Abbas Zakaria MS mengatakan Agrowisata Way Handak, nantinya akan dibagi menjadi lima Zona wisata.

“Perzona itu, ada karcis sendiri pak Bupati kami buatnya, ada full paket atau semi paket, mengambil zona A saja lalu pulang, A atau B bisa, seluruhnya pun bisa, menginap pun bisa,” jelasnya.

Pertama yakni, Zona A (enterance), yang terdiri dari gerbang, icon Lampung Selatan, parkir, tiketing, dan plaza.

Selanjutnya, Zona B (Pertanian), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, bangunan pengelola, kebun, tempat selfie, dan jalan setapak.

Lalu, Zona C (Taman Bunga), terdiri dari penerimaan pengunjung, gedung aula, taman bunga, menara pandang, dan bangunan pengelola.

Sedangkan, Zona D (Embung), terdiri dari kolam embung, jalan setapak, taman kecil, cottage, serta gazebo.

Sementara, Zona E (Perikanan), terdiri dari penerimaan pengunjung, pos jaga, kolam ikan, kolam renang, dan wisata air.

Selain itu, lanjut Prof Wan Abbas, setiap zona wisata baik itu pertanian maupun perikanan terdapat petugas yang akan memberikan edukasi terkait budidaya tanaman maupun ikan.

“Nanti ada petugas yang akan memberikan edukasi kepada pengunjung,” jelasnya.

Agar keindahan wisata itu dapat berjalan dengan baik, kata Prof Wan Abbas, memerlukan konsistensi dalam hal perawatan, terutama di bidang pertanian.

“Ini kuncinya pemeliharaan, jadi kalo gak ada pemeliharaan, hancur semua, karena tanaman kan bernyawa, hidup, karena itu nanti tata kelolanya tata kelola pertanian,” ungkapnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Pariwisata

Dispar Lotara Tutup Pelatihan Desa Wisata Dirangkai Kunjungan Lapangan Desa Wisata Bayan

Pariwisata

Ajang Kompetisi Tahunan Pemilihan Putri Pariwisata Padang Sidimpuan Resmi Dibuka oleh Wakil Walikota

Industri

Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur Bersama Seniman Lintas Disiplin Adakan Jambore Seni 2023 di Green Forest Hotel, Bogor

Pariwisata

Kapolres Simalungun Sambut Kedatangan Menko Kemaritiman dan Investasi

Pariwisata

Tokoh Masyarakat Kawasan Malioboro Buka Penyewaan Pakaian Adat Jawa Untuk Pengunjung

Ekonomi

Pemkab Lamsel Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Bakauheni Harbour City

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar