Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com
Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Sudiarto SH MH yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Jakarta akan menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Ir Siti Nurbaya MSc di Jakarta agar tidak memperpanjangn izin PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS).
Hal ini ditegaskan Sudiarto SH MH kepada para Wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2022) dan diteruskan melalui perwakilannya, Arsula Gultom yang berada di Kota Medan.
“Tujuan kita menemui Ibu Menteri LHK untuk menyampaikan permintaan masyarakat agar izin PT PLS tidak diperpanjang,” tandasnya.
Menurutnya, sebagai pimpinan Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH MH dan Rekan, pihaknya akan berkunjung ke kantor KLH guna menegaskan supaya tidak memperpanjang izin PT PLS yang sempat direkomendasikan oleh Kanwil Kehutanan.
“Kanwil Kehutanan Provinsi Sumatera Utara selalu menyampaikan tidak memperpanjang izin, namun kenyataan di lapangan lain,” terang Sudiarto.
Dia pun mencontohkan, pembuatan plang di atas tanah PT PLS yang sudah berakhir izinnya dan telah dibuat larangan ‘Dilarang Masuk’.
Namun kenyataan pihak PT PLS tetap melakukan kegiatan penebangan kayu-kayu tanpa izin.
“Dan kita bisa lihat fungsi hutan sudah berubah, dan tanah sudah ditanami pohon sawit tanpa izin. Kami minta Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja Kanwil Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” pinta Sudiarto SH MH.
Terpisah, Rabu (6/4) Kepala Kehutanan (Kanwil Kehutanan-red) provinsi Sumatera Utara, Herianto diketahui telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Pertimbangan Perpanjang PBPH/IUPHHK atas nama Panei Lika Sejahtera yang meminta pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak memberikan perpanjangan PBPH PT PLS.
Seperti diketahui, Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik dari PT PLS seluas 15.500 Ha sudah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022. Setelah sebelumnya Perusahaan tersebut telah mengelola pemanfaatan hutan dengan mendapat izin dari Bupati Tapanuli Selatan saat itu HM.Shaleh Harahap Nomor: 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian IUPHHK seluas 15.500 Ha kepada PT Panei Lika Sejahtera di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (saat ini Kecamatan Angkola Selatan) dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2022.
Namun meski izin telah mati, pihak PT PLS terus melakukan pemampaatan hutan dan melakukan penebangan pohon.
Akibatnya, warga masyarakat Batang Angkola yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Reforma Agraria (KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Kecamatan Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan penolakan perpanjangan izin IUPHHK PT PLS.
Alasan penolakan tersebut karena selama 20 tahun beroperasi di kawasan Register 6 Batang Angkola, PT PLS selalu ingkar janji terkait bantuan CSR bagi masyarakat, jalan utama rusak dan tidak pernah diperbaiki, banjir bandang dan tidak pernah menjalin komunikasi baik kepada warga setempat.
Warga berharap dengan berakhirnya Izin IUPHHK PT PLS, kawasan hutan register 6 Batang Angkola kembali ke pemerintah dan tidak lagi terjadi pembalakan hutan, karena sangat berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan alam dimana keberadaan hutan harus dipertahankan (*)