Home / Headline

Kamis, 6 Januari 2022 - 23:23 WIB

DPC SBSI 1992 Terima Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, saat menerima Surat Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kamis (6/1/2022).

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, saat menerima Surat Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kamis (6/1/2022).

Penulis: Martinus Laia

Batam, PERISTIWAINDONESIA.com

Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Batam menerima tanda bukti pencatatan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Terima kasih kepada Kepala Dinas yang telah menerbitkan tanda bukti pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam,” kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, Kamis (6/1/2022) di Batam.

Menurutnya, setelah terbitnya pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam, maka para pengurus akan bekerja keras dengan 3 (tiga) Prinsip Dasar pergerakan Serikat Buruh, yaitu (1) Mengorganisir Buruh; (2) Mengedukasi Buruh; dan (3) Mengadvokasi Buruh.

Dikatakannya, tujuan berdirinya Serikat Buruh berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ada 3 (tiga), yaitu (1) Memberikan perlindungan kepada Buruh; (2) Memberikan pembelaan hak dan kepentingan Buruh; dan (3) Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Buruh dan keluarganya.

Sedangkan fungsi Serikat Buruh adalah (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Ketika disinggung tentang hak Serikat Buruh, menurut Paestha Debora, Serikat Buruh mempunyai hak untuk (a) membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; (b) mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; (c) mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; (d) membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; dan (e) melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Lebih lanjut disampaikan Paestha, Serikat Buruh yang telah memperoleh tanda bukti pencatatan dari pemerintah, maka berkewajiban untuk (a) melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; (b) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; (c) mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Kami telah siap bekerja untuk memperjuangkan kepentingan Buruh supaya lebih sejahtera di Batam ini,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Tolak daerahnya dicap sarang narkoba, warga Bangsal lakukan aksi protes ke Polresta Pematang Siantar.

Headline

Tahun 2020 Pemerintah Targetkan Food Estate Humbahas 1.000 Hektar

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Headline

Tanggapi Laporan Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD Terkait Gelar “Drs” Nikson Nababan, Mendagri Surati Gubsu

Headline

Ratusan Buruh PT MAR Kubu Raya Demo Tuntut Penghapusan Upah Murah

Headline

Ahok Usulkan Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Jadi Superholding

Headline

Dianggap Menyesatkan Peserta Didik, Buku PPKn Kelas VII Diminta Segera Ditarik dari Peredaran

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik