Home / Headline

Kamis, 6 Januari 2022 - 13:43 WIB

LMA Minta Pemerintah Libatkan OAP untuk Bekerja di Perusahaan-Perusahaan yang Berdiri di Papua

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya Mhum

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya Mhum

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Tanah Papua bersama Pengurus LMA Kabupaten/Kota dan LMA Distrik dan Kampung se-propinsi Papua segera akan mempersiapkan skill Orang Asli Papua (OAP) agar dapat bekerja mengisi berbagai jenis usaha di Bumi Cenderawasih.

Hal ini disampaikan Dr Lenis Kogoya, Kamis (6/1/2021) di Jakarta.

Menurutnya, saat ini LMA Papua sedang membenahi diri dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam bekerja dan berusaha.

Apalagi, kata pendiri Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar ini, marak Perusahaan beroperasi di wilayah Adat Papua seperti Pertambangan Emas, Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan HPH, dll.

“Jika masyarakat Adat tidak dilibatkan atau hak-hak Orang Asli Papua tidak diberikan, maka seluruh Perusahaan yang ada harus dievaluasi,” pintanya.

Karena itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 ini meminta masyarakat Adat bersama Pemerintah Daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama-sama untuk meneliti keberadaan Perusahaan-perusahaan yang ada di Tanah Papua.

Dan bagi Perusahaan yang tidak melibatkan OAP, kata eks Staf Khusus Presiden ini, maka Pemerintah sebaiknya membuatkan sanksi tegas sampai kepada pencabutan izin usahanya.

“Sanksinya harus dibuat, karena inilah yang menjadi masalah besar di tanah Papua, kalau tidak segera diselesaikan (regulasinya), maka tahun ke tahun Papua tidak akan maju dan perampasan hak-hak masyarakat akan terus terjadi,” terang Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Kepresidenan ini.

“Kalau perlu, saat pemerintah mengeluarkan izin kepada Perusahaan, maka sebaiknya harus melibatkan Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, sehingga LMA sebagai organisasi Adat, dimana anggotanya tersebar di Kampung-kampung akan dapat menyampaikan laporan yang terjadi di lapangan kepada Pemerintah Daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan yang tidak menjalankan peraturan dimaksud,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Lampung Nobatkan Lenis Kogoya Jadi Tuan Panglima Negara Gelar Laduk Suttan Panglimo Perdamayan

Headline

Pencipta Lagu ILUSI Marcel Resmi Launching Single Album, Mengkisahkan Tentang Percintaan

Headline

Inilah 49 PP dan 4 Perpres Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Headline

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Headline

SBSI 1992 Bantah Perusahaan Tutup di Karawang Karena Upah Tinggi

Headline

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Headline

Beredar Bukti Transaksi dari dr LCH kepada dr JAN, Dari Mana Asal Uang Rp30 Juta?

Headline

Ketua MPO SBSI 1992 Lenis Kogoya: “PT Freeport Indonesia Jangan Melihat Orang Papua Seolah Hidup di Atas Pohon”