Penulis : Paulus Witomo
SUMBAR – PERISTIWAINDONESIA.COM
Tidak ada lagi kata pungutan liar (Pungli) bagi dunia Pendidikan di Sekolah negeri SD, SMP, dan SMA setara semua sudah di akomodir oleh APBD Kab./Kota APBD Provinsi untuk SMA dan SMK dan APBN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ri alokasikan dana untuk pendidikan belanja tahun anggaran 2022 senilai Rp.621,3 Triliun
Hal tersebut sudah termaksud Biaya Operasional Sekolah (BOS) setara SMA, SMK Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tambah bantuan Pokok Pikiran ( Pokir) DPRD Provinsi Sumbar untuk fisik bangunan belum termaksud kebijakan Pemprov. Sumbar
Hal ini di aminkan oleh Marjuddin N. Waruwu, SH selaku Peduli Pemerhati Pendidikan Nasional (P3N) saat di minta tanggapannya (29/08/22) oleh awak media
Sambung Marjuddin N Waruwu, kami akan melaporkan dugaan pungli ini,pasal sudah terjadi penahanan ijazah siswa di SMA N. 1 Kubung Kab. Solok saat itu di tebus oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Soloh ini nampaknya pihak polres sudah kecolong dalam hal ini
Bahwa Presiden Ir. Jokowi telah melahirkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun di dunia pendidikan
Dalam Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 Tidam di benarkan melakukan pungutan dan menjual seragam sekolah dan sebagainya
Jika kita perhatikan tegas Marjuddin N. Waruwu saat pengambilan ijazah siswa/i di SMA N. 1 Kubung Kab. Solok sangat ironis sekali orang tua siswa tersebut tidak mampu membayar hutang administrasi sekolah, apa sih hutang administasi ? di duga pungli sebesar Rp. 2.750.000. jumlahkan jika ini terjadi sekian ratus siswa di SMA N. 1 Kubung hal ini juga kuat dugaan pelanggaran UU RI 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan penyalagunaan wewenang dan jabatan sebagai abdi negara imbuh marjuddin
Sementara awak media ini saat meminta tanggapan Kadis Pendidikan Prov. Sumbar Barlius via WhatsApp ia mengatakan “iya pak, kita sudah tugaskan tim kelapangan tutup Barlius. (REL)