Penulis: Rahimin Sembiring
SERGAI, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Bersatu – Serdang Bedagai (ASPBB – SB) menggelar aksi demo di halaman Kantor Bupati Serdang Bedagai, Senin (26/9/2022).
Dalam aksi tersebut terbentang poster yang dibawa pendemo bertuliskan, “Naikan Upah Buruh, Bukan Naikan Harga BBM, Naikan Upah Serdang Bedagai 16 Persen, Batalkan Omnibuslaw UU No 11 Tahun 2020 serta buat pasar murah untuk buruh dan pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai”.
Ketua ASPBB – SB, Agan Surya Tanjung didampingi Wakil Ketua Gober Hermanto, dalam orasinya memaparkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Aliansi kepada Presiden RI Bapak Ir Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani di Jakarta untuk mengkaji ulang dan membatalkan kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Kebijakan tersebut kami nilai sangat tidak tepat dan tidak berempati terhadap nasib Buruh yang upahnya tidak naik dalam kurun waktu tiga tahun ini, namun harus bertahan dengan kebutuhan hidup yang begitu tinggi,” sesalnya.
Menurut Agan Surya Tanjung yang juga Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara ini, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi selain akan menambah beban hidup kaum Buruh yang saat ini masih menerima upah minimum seorang lajang juga akan semakin memperburuk kondisi ekonomi buruh dan rakyat saat ini.
“Belum lagi ditambah persoalan — persoalan kaum buruh yang belum ditanggapi Pemerintah Pusat yaitu tentang Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta turunannya yang mengatur Pengupahan/pendapatan serta nilai Pensiun dan PHK Buruh semakin kecil, kebebasan berserikat terancam, Penerapan Sistem Buruh Kontrak merugikan kesejahteraan buruh, Outsourcing bebas tanpa ada batasan lagi,” paparnya.
Lanjut anggota Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Utara ini, persoalan -persoalan kongkrit dihadapi Kaum Buruh saat ini, PHK sepihak merajalela dan mengancam setiap saat dengan hak kompensasi yang sangat rendah.
“Tak jarang juga kami dapati buruh di PHK sepihak tanpa menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kecamnya.
Oleh karena hal tersebut, kata Agan Surya Tanjung, pihaknya menyampaikan aspirasi buruh ini kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai guna menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI Jokowi dan Ketua DPR RI untuk lebih fokus menyelesaikan persoalan – persoalan yang dihadapi kaum buruh di Indonesia.
Agan Surya Tanjung juga menegaskan, adapun tuntutan Aliansi Serikat Pekerja Buruh Bersatu – Serdang Bedagai pada Aksi tanggal 26 September 2022 sebagai berikut:
1. Tolak kenaikan dan Turunkan kembali harga BBM bersubsidi;
2. Cabut dan batalkan Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020;
3. Hapuskan Sistem Buruh Kontrak dan Outsercing;
4. Turunkan harga-harga kebutuhan pokok;
5. Naikan Upah Serdang Bedagai 15 persen;
6. Buat pasar murah untuk Buruh dan Pekerja di Serdang Bedagai;
7. Tetapkan tabel upah bongkar muat di Serdang Bedagai;
8. Bangun balai Latihan kerja (BLK) dan bentuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Sementara itu, Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan didampingi Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, Sekdakab H Faisal Hasrimy dan Kadis Naker Drs Fajar Simbolon saat menerima pendemo mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan, akan kami pertimbangkan dan disampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Usai diterima Wabup Sergai, ratusan Buruh dan Pekerja melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Sergai (*)