Home / Nusantara

Sabtu, 24 September 2022 - 21:00 WIB

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Pemko Medan mengikuti pertemuan Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatra Utara, Jumat (23/9) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jumat (23/9). Dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP itu disepakati bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.

Hadir dalam pertemuan itu mewakili pihak Pemko Medan adalah antara lain Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ferry Ichsan, serta perwakilan Bappeda Medan.

Dalam pertemuan itu dipaparkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan BPN atas LSD di Medan. Hasil verifikasi LSD Indikatif Kota Medan pun dipampangkan di dua layar yang dipasang di ruang pertemuan. Mengacu kepada materi layar tersebut, pihak BPN menyampaikan, bahwa LSD Indikatif di Medan yang tidak dapat dipertahankan seluas 385,52 hektar.

Dari luas tersebut, yang terkurung seluas 8,28 hektar, yang terbangun seluas 171,62 hektar, dan yang termasuk rencana pengembangan prioritas seluas 205, 62 hektar. Dengan demikian, lanjutnya, LSD Indikatif yang dipertahankan adalah seluas 0 hektar.

Pada pertemuan itu terjadi titik temu tentang bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar. Kendati demikian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP tetap meminta agar pihak Bappeda Medan melengkapi data-data pendukung yang sudah ada.

Selanjutnya dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara  Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Medan.

Selain Pemko Medan, pertemuan verifikasi dan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini juga diikuti oleh pihak Pemkab Serdangbedagai, Deliserdang, dan Pemko Binjai.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kompak, Satbrimob, Bataliyon 403 TNI AD, Paskhas 474 Adisutjipto dan MJC Adakan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama

Nusantara

DPD Imakipsi Sumut Duga Pungli Penerimaan P3K pada Disdik Kota Padangsidimpuan

Nusantara

Masyarakat Karo Kecamatan Kuala dan Pendawa Langkat Siap Dukung Syah Afandin

Nusantara

Lima Unit Damkar Padamkan Kebakaran empat Ruko DiGunung Putri

Nusantara

APPN Desak BPK Audit Ulang Belanja Dana BOS SMA N 8 Batam

Nusantara

Shalat Idul Adha Di Lapangan Gajah Mada, Bobby Nasution : Indahnya Berbagi Untuk Meraih Taqwa

Nusantara

Bobby Nasution Sampaikan Nota Pengantar P-APBD TA 2022, Cerminkan APBD Yang Sehat & Berorientasi Peningkatan Kesejahteran Masyarakat

Nusantara

Offroad Club Must Run Tuning Tembus Jalur Hutan Terjal Penghubung Antar Dua Kabupaten di Sumut