Penulis : Feri Panjaitan SH
Siantar, PERISTIWAINDONESIA .com
Okupasi kedua oleh PTPN III di kawasan eks HGU No.3 menuai perlawanan dari sejumlah masyarakat Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. Pasalnya kegiatan okupasi tersebut dirasa tidak mempunyai dasar dan kekuatan Hukum. Kegiatan Okupasi dimulai sejak tanggal 18 Oktober 2022 dan berlanjut hingga saat ini.
Kepada Menteri BUMN Erick Thohir, masyarakat meminta bantuan memfasilitasi ruang dialog antara PTPN III dengan masyarakat Kampung Baru Gurilla yang tidak bersedia menerima tali asih dari PTPN III ucap Susi Sipahutar.
“Kami juga menagih kepada Menteri BUMN Erick Tohir untuk secara real mengaplikasikan tagline AKHLAK BUMN sehingga tidak akan pernah terjadi lagi proses okupasi perusahaan di bawah BUMN yang tidak manusiawi dan melakukan kekerasan kepada masyarakat,” tutupnya.
Kami menduga bahwa PTPN III bersama Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum bekerjasama dengan para Mafia Tanah, ucap Dans Sinabariba selaku aktifis lingkungan. Kita bisa bayangkan ketika proses pengerusakan Lahan Pertanian dan sejumlah Pemukiman warga di Gurilla mendapat pengawalan ketat dari aparatur TNI-POLRI.
Disana itu bukan arena perang. Bukan juga sarang Teroris. Kenapa TNI-POLRI beramai ramai datang kesitu bahkan dengan jelas bertindak mem-backup pengerusakan rumah-rumah masyarakat yang dilakukan oleh PTPN III. Mereka juga melakukan pembiaran terhadap kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Satpam PTPN kepada warga.
Masyarakat sudah hidup sejahtera selama 18 tahun di tanah itu. Kenapa setelah adanya pembangunan Jalan TOL, Ring Road dan Rel KA mereka harus di gusur dari lahan mereka, rumahnya. Ucap Dans kesal melihat kejadian di lokasi.
Saat di wawancarai, bpk Sihaloho menjelaskan bahwa Kp.Baru, Kel Gurilla adalah tempat pemukiman masyarakat yang sudah tinggal disitu sejak habisnya HGU PTPN III tahun 2004. Dimana area tersebut juga sudah masuk dalam perluasan area Kota Pematang Siantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1986, tentang batas wilayah kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun. Surat Walikota Pematangsiantar Nomor 593/623 Tahun 1988, tentang areal HGU PTPN yang masuk menjadi perluasan kota Pematangsiantar. SK walikota Pematangsiantar Nomor 090/989/WK-2004 tentang Tim pelepasan areal HGU PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah kota Pematangsiantar.
(Red/FP)