Penulis: Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Tim opsnal 4.0 sat Resnarkoba Polresta Mamuju, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 17:00 Wita di jalan Yos Sudarso kota Mamuju dan sekitar pukul 20.00 wita di jalan Andi Depu Depan wisma Aneka Jaya melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, Tim Opsnal 4.0 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin SH MH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku.
Lanjutnya, terduga TKP di Jl Yos Sudarso pelaku inisial RU (31) warga Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju berhasil diamankan dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet kecil yang berisi serbuk kristal bening.
Sedangkan terduga TKP Jl Andi Depu Depan wisma Aneka Jaya pelaku inisial MH (17) masih dibawah umur berteman warga kelurahan Binanga kecamatan Mamuju kabupaten Mamuju diamankan berupa 2 (dua) sachet kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polresta Mamuju dan awak media AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan kejadian tersebut dibuat 2 laporan polisi dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ditempat dan waktu yang sama ketika ditanyakan kepada para terduga pelaku mengapa memakai narkoba jenis sabu, diakui hendak mencoba-coba, namun naas mereka malah ketangkap oleh Tim opsnal 4.0 dan meneteskan air mata menyesali perbuatannya.
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga para pelaku dan barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari memberikan ungkapan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat menindaklanjuti kasus narkoba tersebut,” (*)