Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ujian semester siswa-siswi usai dilaksanakan pada bulan Desember 2020 lalu, kini terkuak adanya dugaan korupsi bersumber dari penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ulangan di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Diduga nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan menurut sumber, Koordinator Wilayah Disdikjar, Kecamatan Pematang Bandar diduga sebagai pemeran utama dalam memainkan anggaran pendidikan.
Hal ini disampaikan sumber media ini saat ditemui di seputaran Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan ini mengungkapkan, dugaan korupsi terkait biaya cetak soal ulangan bagi siswa-siswi SDN sebanyak 30 Unit dengan jumlah murid lebih kurang 3.000-an siswa pada semester ganjil Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.
“Mereka kompak berbagi peran melakukan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tepatnya dicetak soal ulangan semester (UTS) untuk siswa SD yang dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 yang lalu.
Terkait nilai uangnya, lebih lanjut sumber menuturkan, pengadaan soal ulangan yang selama ini oleh Disdikjar Kabupaten Simalungun, kemudian pengadaan dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pematang Bandar senilai Rp13.000 per siswa yang dikutip dari Dana BOS masing-masing sekolah.
“Hasil investigasi kita, ternyata jumlah biaya cetak soal ulangan per siswa senilai Rp6000, maka terjadi selisih senilai Rp7000 dan tidak diketahui peruntukkannya,” sebut sumber media ini.
Lebih lanjut disampaikan, secara nominal Rp7000 per siswa nilai kecil dan tak terlihat, pasalnya karena pemotongan diambil langsung dari dana BOS masing-masing siswa.
Sumber mengatakan, jika diakumulasi jumlah siswa SD yang ada di 30 Unit SD se-Kecamatan Pematang Bandar, maka biaya seluruhnya mencapai Rp200-an juta.
Masih menurut sumber, yang menjadi masalah, seharusnya pelaksanaan pengadaan soal dilakukan langsung oleh sekolah. Itupun bukan dengan cara menyetak soal ulangan layaknya soal UN, namun hanya penggandaan (fotocopy).
“Aturan penggunaan BOS tidak sesuai mekanisme tersebut tidak berjalan sesuai dengan petunjuk teknis karena dikoordinir oleh Korwil Disdikjar bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),” beber sumber.
Seharusnya, kata sumber melanjutkan, bahwa berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Tiga Belas (Kurtilas) penilaian ulangan seharusnya dilaksanakan langsung oleh guru yang bersangkutan.
“Tapi yang terjadi sekarang tidak demikian, soal dibuat oleh guru-guru pilihan pengawas pembina dan dicetak ke pihak ketiga,” pungkas sumber yang juga aktif di lembaga sosial masyarakat ini.
Koordinator Disdikjar Wilayah Kecamatan Pematang Bandar Tommy Hutahaean dikonfirmasi melalui selularnya membantah dirinya yang mengkoordinir pengadaan soal ulangan dimaksud.
Menurutnya, terkait biaya dikelola oleh Kepala Sekolah masing-masing.
“Tidak ada kita yang mencetak soal ulangan, itu semua dilaksanakan oleh Kepala Sekolah masing-masing. Kalau soal biaya tanyakan saja kepada sumber itu, Kepala Sekolah,” kata Korwil Disdikjar Kecamatan Pematang Bandar ini, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 14.23 WIB (*)