Penulis: Marjuddin
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Badan Relawan Prabowo (BRP) meminta Kapoldasu untuk mengambil alih kasus tindak pidana penganiayaan berat salah satu Ketua organ relawan RATU PRABU (Rakyat Bersatu Usung Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka) yang terjadi di TPS 3, Lapangan Bulut, Desa Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/2/2024).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BRP KP Sudiarto SH MH, Sabtu (17/2/2024) di Sekretariat BRP di Gedung Ratu Prabu-1, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kasus ini tergolong sensitif karena diduga melibatkan orang-orang besar di Tapanuli Tengah.
“Untuk menjaga transparansi dan intervensi dari pihak manapun, maka kami (BRP) meminta Kapoldasu untuk segera mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Disampaikannya, pihak manapun jangan bermain-main dengan kasus ini karena berkaitan erat dengan proses perhitungan suara.
“Kalau demokrasi diduga hendak dibungkam dengan cara main hakim sendiri, maka hal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa. Karena itu, kami (BRP) dengan tegas meminta Polri serius menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Praktisi Hukum ini pun berjanji apabila penanganan kasus ini menjadi lambat, karena adanya dugaan intervensi dari petinggi Polri di Jakarta, maka pihaknya akan segera turun ke Medan untuk mendukung Kapoldasu sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat (*)