• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Direktur LBH Adhi Brata, Abu Yazid Angkat Bicara Pidanakan Oknum Bacaleg Dari Partai PERINDO DPC Pondok Gede Yang Curi Start

MTPM 01 by MTPM 01
26 Juni 2022
in Nusantara
0
Direktur LBH Adhi Brata, Abu Yazid Angkat Bicara Pidanakan Oknum Bacaleg Dari Partai PERINDO DPC Pondok Gede Yang Curi Start
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Marjuddin Nazwar

Bekasi – Peristiwa Indonesia.Com

 

Miris dengan adanya pemberitaan yang viral di media Online beberapa waktu lalu yang dengan bangganya serasa sudah pintar dan kebablasan mengadakan acara giat kerja bakti pakai di ekspos media online.

Padahal dalam hal ini oknum tersebut sudah pernah mencaleg diperiode sebelumnya, tapi kenapa tidak paham dengan aturan penyelenggaraan yang sudah baku dari KPU.

Disini KPU Kota Bekasi Kecolongan apa terkesan tutup mata atau oknum tersebut merasa terlalu hebat dan jago dalam Hukum, diminta KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi agar menindak tegas oknum Bacaleg yang terbukti melakukan kampanye terselubung apa lagi curi start dimana sudah termasuk dalam undang – undang Kampanye diluar jadwal dapat kenai sanksi dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Pada saat ini ditemukan dari jejaring media Online yang viral partai PERINDO DPC Pondok Gede Rentina Sitorus sudah mulai mengadakan kampanye terselubung yang baru – baru ini mengadakan bakti sosial dengan bangganya diliput dari beberapa media Online beberapa link berita dibawah ini :

Sudah jelas Dalam hal itu sesuai dengan pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

“Untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.”

Nah sudah jelas pelanggarannya dan oknum tersebut kan sudah pernah mencaleg sebelumnya. Jadi tidak ada alasan lagi pihak KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi seret dan jebloskan ke penjara karena sudah murni pelanggarannya.

Kalau sudah dijebloskan ke penjara ada efek jera kedepannya pada para Bacaleg/ Caleg yang akan maju di pesta Demokrasi tahun 2024 karena sudah ada contoh dari partai PERINDO DPC Pondok Gede Yang melakukan kampanye terselubung antara lain curi start. Tegas Abu Yazid.

Semoga hukum di Indonesia benar dijalankan bukan anget anget tai ayam dijalankan pada pas acara berlangsung yang pada akhirnya tidak ada efek jera.

Saat dikonfirmasi pada KPU kota Bekasi dengan tegas mengatakan untuk saat ini:

1. Belum ada peserta pemilu (partai politik) yg ditetapkan oleh KPU RI

2.Belum ada bacaleg/caleg karena belum masuk tahap pencalonan.

3. Belum ada tahapan kampanye.

Dan saat ditanya terkait sanksi tegas apa yang dilakukan pihak KPU kota Bekasi karena sudah jelas terbukti mencuri start atau kampanye terselubung dan ada beberapa temuan lainnya belum bisa menjawab.

Kalau pun memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan itu kiranya tidak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Seperti yang dilakukan Bancaleg dari Partai PERINDO bantuan yang dimuati kampanye terselubung itu meliputi membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS gratis, yang diminta persyaratan KTP Foto copy 2 lembar dan KK dan berujung memanipulasi data juga tanda tangan para masyarakat dibuatkan surat pernyataan sepihak tanpa sepengetahuan para pemberi KTP dan KK.

Untuk syarat menjadi Ketua DPC harus atau setidaknya punya modal KTP itu gunanya para team suksesnya blusukkan ke warga didaerah Pondok Gede sekitarnya mencari Korban KTP nya agar dikumpulkan.

Bisa di cek dan ditanyakan pada masyarakat apakah mereka menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan dari DPD partai PERINDO. Dan bisa dilihat bukti fisik disekretariat Partai PERINDO kota Bekasi ratusan data KTP berikut lampiran surat pernyataan yang di manipulasi tanda tangan yang dilakukan Rentina Sitorus sendiri juga sekretarisnya dirumah.

Sudah jelas jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jadi diharapkan pihak KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi segera di Proses. Kembali Abu Yazid meminta dengan tegas. (REL)

https://dswnews.id/bacaleg-partai-perindo-rentina-sitorus-giat-bakti-sosial-bersama-warga/

Previous Post

MRC Bersama BNPT dan Polsek Bojongsari Sawangan Depok Jalin Sinergitas Lintas Elemen Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme

Next Post

Buka Kompetisi Sepak Bola dan Futsal Dalam Rangka HUT Kota Medan Ke 432, Wali Kota Medan Berharap Terjalin Kekompakan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Buka Kompetisi Sepak Bola dan Futsal Dalam Rangka HUT Kota Medan Ke 432, Wali Kota Medan Berharap Terjalin Kekompakan

Buka Kompetisi Sepak Bola dan Futsal Dalam Rangka HUT Kota Medan Ke 432, Wali Kota Medan Berharap Terjalin Kekompakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In