Home / Headline

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:50 WIB

Buntut Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Buruh Minta Jokowi Turun Tangan

Sekretaris Jenderal relawan DJM 1 Kali Lagi Abednego Panjaitan bersama Ketua Dewan Pembina Dr Lenis Kogoya saat menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, dimana infrastruktur ke Seko ini sangat memprihatinkan

Sekretaris Jenderal relawan DJM 1 Kali Lagi Abednego Panjaitan bersama Ketua Dewan Pembina Dr Lenis Kogoya saat menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, dimana infrastruktur ke Seko ini sangat memprihatinkan

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memberikan pembelaan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar yang saat ini tengah ditahan pada instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.

“Ini bukan soal membangkang perintah dinas sesuai dengan pasal 126 dan pasal 103 KUHP Militer, tapi kehadiran Brigjen Junior Tumilaar atas permintaan warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City,” terang Abednego Panjaitan, Kamis (24/2/2022) di Jakarta.

Menurut Abednego, perbuatan yang dapat dihukum hanyalah perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain. Sementara Brigjen Junior Tumilaar tidak merugikan institusi dan orang lain.

“Inilah buktinya, bahwa hari ini Buruh atau masyarakat miskin sangat mencintai TNI dan menaruh harapan kepada TNI. Kalau warga itu punya uang, tentulah mereka akan meminta bantuan hukum Pengacara terkenal untuk membela mereka,” katanya.

Brigjen Junior Tumilaar, kata Abednego, tidak merugikan siapapun kecuali bertindak aspiratif. Seseorang yang bertindak aspiratif untuk mendengarkan suara masyarakat seyogianya tidak langsung dihukum agar tidak mematikan nilai-nilai kebenaran itu.

“Jenderal Junior Tumilaar telah dua kali mengorbankan karir dan jabatannya untuk kepentingan orang banyak. Tindakan ini ibarat prajurit yang rela mati di Medan Perang untuk merebut kemerdekaan bagi negaranya. Bapak Presiden sudah harus turun tangan memberikan pembelaan kepada sang Jenderal yang pantang mundur ketika dipanggil ke medan tempur, berani dan berjiwa luhur seperti Bapak Jenderal ini,” tandasnya.

Disampaikannya, pemerintahan Jokowi seyogianya mendukung nilai-nilai kebenaran yang dihidupkan sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar ini, sehingga prajurit TNI ke depannya tidak takut lagi untuk hadir ketika rakyat memohon kehadirannya.

“Jika rakyat meminta tolong kepada TNI, maka itu pertanda bahwa masyarakat tersebut sudah tidak percaya lagi ke penegak hukum lain, selain kepada TNI. Jenderal Junior Tumilaar telah menjalankan tugas yang diminta oleh sekelompok masyarakat yang merasa haknya teraniaya, maka tindakan Jenderal TNI ini tidak dapat dianggap membangkang perintah dinas,” ujar Abednego.

Menurutnya, kehadiran Brigjen Junior Tumilaar ke lokasi penggusuran lahan PT Sentul City tidak bermaksud ingin merusak citra TNI atau melanggar aturan militer, akan tetapi Brigjen Junior Tumilaar telah menunjukkan jati diri seorang prajurit bahwa TNI itu hadir adalah untuk kepentingan rakyatnya.

Dikatakannya, apabila Brigjen TNI Junior Tumilaar disebut-sebut bertugas diluar kewenangannya, maka SBSI 1992 menemukan fakta bahwa ada prajurit TNI yang menjaga Perusahaan dan terkesan membekingi Pengusaha, bahkan baru-baru ini prajurit TNI menganiaya Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Langkat hingga terluka.

“Anggota kita dianiaya TNI pun, dengan legowo kita maafkan karena sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, sedangkan Brigjen Junior Tumilaar ini kan tidak menodai institusi TNI, kenapa harus dihukum seberat itu?” ujarnya sedih.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini memohon kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pembelaan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar karena dinilai bertindak bukan untuk kepentingan pribadinya, namun datang menemui masyarakat yang memintanya untuk memediasi persoalan mereka.

“Apabila orang baik diam saja melihat orang baik diperlakukan tidak adil, maka untuk selama-lamanya kebaikan itu akan terpenjara,” tegas Penanggung Jawab Kegiatan Nasional Doa Lintas Agama di Monas pada tanggal 18 Oktober 2019 ini (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di Duga Banyak Yang Tidak Jelas

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Headline

Inilah Data Sementara Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Dalam Aceh Timur

Daerah

Unik !! Warga Cicadas Di RT 01/03 Makan Pakai Daun Pisang, Olvy : Momen Kebersamaan Di Acara Ngeliwet

Headline

Sejumlah Tokoh Senior Papua Minta Status Teroris Untuk KKB Ditinjau Ulang

Headline

Ketua DPC FSP KEP Dampingi Pembayaran Rapelan Tahap Ke-2 Mantan Karyawan PT INNOPACK

Headline

Ketua Umum Partai Golkar Terima Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027

Headline

DPD Berkordinasi Dukung Pemerintah Dirikan Universitas Bersifat Umum di Tapanuli Utara