Home / Nusantara

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:39 WIB

Diduga Asal-asalan !! Proyek Jembatan Sungai Kuala Buayan Kalbar Baru Seumur Jagung Mengalami Rusak Parah

MELIAU, KALIMANTAN BARAT – Proyek pembangunan jembatan sungai Kuala Buayan di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau menuai sorotan. Diketahui pada tanggal 4 Oktober 2024, sudah diterbitkan oleh beberapa media online.

Dalam pantauan di lokasi pembangunan jembatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sekitar seumur jagung dari bulan Maret 2024, namun Jembatan tersebut sudah mengalami “RETAK dan PONDASI LONGSOR”. Pasalnya, sampai saat ini, belum ada perbaikan dari pihak terkait (kontraktor).

 

Hal tersebut diduga ada oknum kontraktor Nakal sehingga terindikasi dugaan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme), proyek tersebut dikerjakan oleh CV PILAR CAHAYA ABADI (PCA).

Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat pengguna jalan awak media mencoba melihat secara langsung melakukan investigasi di lapangan pada 5 Februari 2025.

Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa anggaran proyek pembangunan Jembatan Sungai Kuala Buayan, menggunakan anggaran sebesar Rp 8.669.462.070,62 (Delapan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh koma Enam Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sesuai tahapan sebagai berikut :

Tahap 1, tahun anggaran 2019, sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah);
Tahap 2, tahun anggaran 2021 sebesar Rp 269.578.078, ( Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
Tahap 3, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 399.883.992,62 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua koma Enam Puluh Dua Rupiah);
Tahap 4, tahun anggaran 2023, sebesar Rp 7.000.000.000 ( Tujuh Milliar Rupiah).

Proyek pembangunan Jembatan sungai Kuala Buayan, telah dilaksanakan oleh Kontraktor selama 4 ( Empat) tahun anggaran, dengan tiga kali pergantian pejabat Kepala Dinas PUPR ( sebutan sesuai nomenklatur sekarang) Kabupaten Sanggau yaitu pada tahun 2019 tahap 1, oleh Drs Abang Syafarudin, M.M, dan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tahap 2 dan tahap 3, oleh Ir.H. Jhon Hendri, M.Si, tahun anggaran 2023 tahap 4, oleh PLT. Aris Sudarsono, S.T, M.T. dan jika di duga pekerjaan proyek tersebut asal- asalan oleh kontraktor yang di duga Nakal, kenapa pelaksana sampai tahap 4 tahun anggaran 2023 di biarkan melenggang oleh CV PILAR CAHAYA ABADI, dan menurut penuturan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, S.T, M.T, beliau mengakui bahwa proyek tersebut masih masa pemeliharaan, untuk itu CV PILAR CAHAYA ABADI, sebagai pelaksana kontrak pekerjaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan Jembatan tersebut sebelum masa pemeliharaan berakhir bulan Februari 2025, secara gamblang di tuturkan oleh beliau pada awak media yang berita itu di tayang pada 15 November 2024.

Masyarakat pengguna jembatan tersebut tersebut yang disampaikan pada awak media berharap agar pemerintah pihak terkait aparat penegak hukum( APH), dapat dan mau mendengarkan suara masyarakat, supaya memberikan Punishment secara tegas kepada kontraktor yang diduga kolusi, korupsi dan nakal, sehingga sesuai fakta lapangan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis seperti yang tersurat dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja, maka untuk itu masyarakat pengguna Jembatan mendesak pemerintah pihak terkait aparat penegak hukum, untuk melakukan audit secara akuntabel terkait proyek tersebut yang di duga terindikasi kolusi dan korupsi ada kelalaian pengawasan pelaksanaan proyek oleh pihak – pihak terkait, penyimpangan terjadi akibat kerja yang tidak akuntabel dari para pihak terkait.

Dalam waktu yang sudah cukup lama 4 ( Empat) bulan saat awak media tayangkan berita tentang telah rusak parah Jembatan sungai Kuala Buayan terkait proyek tersebut, ternyata tidak juga mendapat tanggapan, belum ada perbaikan dan / atau punishment sedang waktu masa pemeliharaan berakhir pada bulan Februari 2025.

Sebagai landasan hukum : Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang jasa konstruksi, mengatur tanggung jawab kontraktor terhadap kualitas pekerjaan proyek, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, tentang standar keamanan dan keselamatan infrastruktur ( jalan dan jembatan), seharusnya semua para pihak terkait dapat melakukan kontrol pengawasan secara baik, untuk implementasi kedua landasan hukum tersebut tutur perwakilan masyarakat pengguna jembatan terasa sangat kecewa pada kontraktor di sampaikan pada kami awak media, Untuk kembali tayangkan berita tersebut di media masa.

Semangat berbaur kecewa serta didorong untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang di peruntukan pada proyek tersebut, tuturnya ” apabila pihak pemerintah dan para pihak yang terkait, tidak merespon teriakan masyarakat pada kontraktor yang diduga kolusi dan korupsi, maka masyarakat pengguna jembatan yang berdomisili di sekitarnya rencana akan melakukan pemagaran terhadap jembatan tersebut, supaya jembatan tidak dapat difungsikan sampai dengan ada tindakan nyata solusi dari pemerintah dan para pihak terkait, dalam hal ini pada kontraktor CV PILAR CAHAYA ABADI, sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut yang diduga kolusi dan korupsi, harapan masyarakat agar diberikan Punishment yang berat, oknum yang di duga terlibat di Kenakan sanksi hukum serta badan perusahaan tersebut juga dikenakan blacklist, tidak boleh ikut lelang tender proyek pemerintah lagi.di tahun- tahun berikutnya, ini merupakan menjadi harapan dari masyarakat pengguna jembatan.

Pelaksanaan proyek tersebut oleh salah satu kontraktor jelas yang terindikasi dugaan KKN, adapun hal tersebut benar patut dan pantas diberikan hukuman berat oleh aparat penegak hukum ( Severe Punishment by law enforcement officials ), desakan masyarakat pengguna jalan yang lalu-lalang melewati jembatan tersebut di teriakan sangat wajar, karena pekerjaan proyek tidak bermutu diduga sarat dengan kolusi dan korupsi waktu selesai pelaksanaan pekerjaan pada bulan Maret 2024, dengan kualitas yang sangat buruk, Jembatan Sungai Kuala Buayan, di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Anggaran yang menggunakan uang negara APBN dan anggaran daerah (APBD) Kabupaten Sanggau dengan nilai yang sangat Besar angkanya. Yakni sebesar Rp 8.669.462.070,62-, (8,6 Miliar Rupiah) akan tetapi jembatan tersebut sudah terlihat rusak parah.

Terlihat pondasi jembatan yang sudah menurun, batu penahan tanah atau tembok penahan tanah (TPT) di bagian bawah sudah longsor, besi retak, dan beberapa baut pengaman besi banyak yang sudah terlepas, sehingga dikhawatirkan jembatan tidak lama akan ambruk, pada saat pengguna jembatan tersebut melewatinya secara khusus yang membawa mobil angkutan dengan muatan berat,

Selain itu, seruan dari masyarakat agar pemerintah dan para pihak terkait membuka mata lebar- lebar, jangan sampai tidak direspon tentang keluhan dari masyarakat tersebut.

Semoga pihak terkait melakukan kerja dan pengawasan terbaik, demi menyelamatkan uang negara dari oknum- oknum yang diduga kolusi,korupsi dan Nepotisme (KKN) di libas saja jangan beri ampun (6/2).

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kapolri Keluarkan Perintah Tegas & Serius, Mabes Polri, Polda dan Jajarannya Wajib Laksanakan

Nusantara

Watch Relation of Corruption DIY Sosialisasi Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar

Nusantara

Aktivis Kecam Pungutan Di SMKN 1 Gunung Putri, Sekolah Dilarang Pungutan Biaya

Nusantara

Komunitas Di Bekasi Adakan Buka Bersama, Do’a Bersama Dan Adakan Santunan Anak Yatim

Nusantara

Waprs Ma’ruf Amin mengapresiasi masyarakat Papua yang secara konsisten merawat kesepakatan bangsa, Papua adalah bagian dari NKRI

Nusantara

Gakum Diminta Usut Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Milik Kadis Pendidikan Melawi

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Nusantara

Bentuk Kerja Nyata Jejaring DeWi Membantu Masyarakat