Home / Nusantara

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:43 WIB

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Mengamankan Kades Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Kapuas hulu, Kalimantan barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

 

Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan Keuangan dan telah mengamankan Kepala Desa

Sdr. FLM ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600 diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, Rabu 29 Mei 2024

 

Kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait,

ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong.

Berikut adalah rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
• Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
• Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
• Tahun 2020: Rp 1.535.586.000
Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000.

Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa (Sdr. FLM).

Setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi. Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi

Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN,

ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600. Kepala Desa Tekalong (Sdr. FLM) diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, Sdr. FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020,

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020, Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- ( Delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian Laptop yang tidak terlaksana).

Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam

Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua puluh) Tahun

Kapolres Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

О нас Букмекерская контора PIN-UP в Казахстан

Headline

Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, Ingatkan Bawaslu Kota Bekasi.

Nusantara

Stan festival BUM-Des 2023, Gayo Lues Raih Piagam Terfavorit Se Indonesia

Nusantara

Barang Sitaan Besi Tua Sebahagian Besar Hilang, Bareskrimum Mabes Polri Bungkam.

Nusantara

Sebabkan Kemacetan Parkir Liar Dipasar Wanahaerang Dikeluhakan Penguna Jalan

Nusantara

Hadiri Diskusi Publik Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers Kepala Dinas Kominfo Kota Medan : Pers Memiliki Peran Aktif Dalam Pembangunan Kualitas Demokrasi Negara

Nusantara

Bobby Nasution Terus Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Mei 2022 Progres UHC di Medan Mencapai 88,08 Persen

Nusantara

Penyerahan Senjata Api Jenis Rakitan Dari Warga Kepada Anggota Satgas PAMTAS RI – MLY Yonarmed 10/Bradjamusti